LARANGAN BANYAK
BERTANYA
Diwayatkan dari Abu Hurairah
r.a., dari Rasulullah saw. bersabda, “Tinggalkanlah sesuatu yang tidak aku
anjurkan kepada kamu. Karena sesungguhnya kebinasaan umat terdahulu ialah
karena mereka banyak bertanya dan selalu menyelisihi Nabi mereka. Jadi, apabila
aku perintahkan sesuatu kepada kamu, maka lakukanlah semampu kamu. Dan apabila
aku melarang kamu dari sesuatu, maka ditinggalkanlah!” (HR Bukhari [7288] dan
Muslim [1337]).
Diriwayatkan dari al-Mughirah bin
Syu’bah r.a., dari Rasulullah saw. Bersabda, “Sesungguhnya, Allah telah
mengharamkan atas kalian durhaka terhadap ibu bapak, [1] mengubur hidup-hidup
(membunuh) anak perempuan, [2] menahan harta sendiri dan terus meminta kepada
orang lain.[3] Dan Allah membenci atas kamu tiga perkara; Qiila wa qaala[4],
banyak bertanya [5], dan membuang-buang harta,[6] ” (HR Bukhari [1477] dan
Muslim [1715]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah
r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. Bersabda, ‘Sesungguhnya, Allah meridhai tiga
perkara atas kalian dan membenci tiga perkara. Allah ridha kalian hanya
menyembah-Nya semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu yang lain,
berpegang dengan tali Allah dan tidak bercerai-berai.[7] Dan ia membenci qiila
wa qaala, banyak bertanya dan membuang-buang harta’.” (HR Muslim [1715]).
Kandungan Bab:
Al-Hafizh Ibnu Rajah al-Hanbali
berkata dalam kitab Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam (Halaman 138-140 al-Muntaqa),
“Hadits-hadits ini berisi
larangan bertanya masalah-masalah yang tidak diperlukan dan jawabannya dapat
merugikan si penanya sendiri. Misalnya pertanyaan, Apakah ia berada dalam
Neraka ataukah dalam Surga? Apakah yang dinisbatkan kepadanya itu benar ayahnya
ataukah orang lain? Dan juga larangan bertanya untuk menentang, bercanda atau
memperolok-olok, seperti yang sering dilakukan oleh kaum munafikin dan lainnya.
Mirip dengannya adalah mempertanyakan ayat-ayat Al-Qur’an dan memprotesnya
untuk menentangnya. Sebagaimana yang dilakukan oleh kaum musyrikin dan Ahli
Kitab. ‘Ikrimah dan ahli tafsir lainnya mengatakan bahwa ayat di atas turun
berkenaan dengan masalah ini. Dan hampir mirip dengannya adalah bertanya tentang
perkara-perkara yang Allah sembunyikan atas makhluk-Nya dan tidak
memperlihatkannya kepada mereka. Seperti bertanya tentang bila terjadi hari
Kiamat dan tentang ruh.”
Hadits tersebut juga berisi
larangan banyak bertanya tentang sejumlah besar masalah halal dan haram yang
dikhawatirkan pertanyaan tersebut menjadi sebab turunnya perkara yang lebih
berat lagi. Misalnya bertanya tentang sejumlah besar perkara halal dan haram
yang bisa menjadi turunnya perkara yang lebih berat dari sebelumnya. Misalnya bertanya
tentang kewajiban haji, apakah wajib dikerjakan setiap tahun ataukah tidak?
Dalam kitab ash-Shahiih
diriwayatkan dari Sa’ad r.a., dari Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya,
kejahatan yang paling besar yang dilakukan oleh seorang Muslim terhadap kaum
Muslimin adalah yang bertanya tentang suatu perkara yang belum diharamkan, lalu
menjadi haram karena pertanyaannya itu,” (HR Bukhari [7289] dan Muslim [2358]).
Rasulullah saw. tidak menanggapi
pertanyaan-pertanyaan kecuali yang berasal dari kaum Arab Badui dan para utusan
yang datang menemui beliau. Beliau ingin mengambil hati mereka. Adapun kaum
Muhajirin dan Anshar yang bermukim di Madinah yang telah kokoh keimanannya
dalam hati, mereka dilarang banyak bertanya. Sebagaimana disebutkan dalam
Shahiih Muslim dari an-Nawaas bin Sam’an, ia berkata: “Aku tinggal bersama
Rasulullah saw. di Madinah, tidaklah ada yang menghalangiku hijrah ke Madinah
kecuali karena takut akan banyak bertanya. Karena itu ketika kami telah
berhijrah, maka kami tidak banyak bertanya kepada beliau.” (HR Muslim [2553]).
Diriwayatkan juga dari Anas bin
Malik r.a., ia berkata, “Kami dilarang bertanya tentang sesuatu kepada
Rasulullah saw. Sungguh kami amat suka bila ada seorang lelaki yang cerdas dari
kalangan Arab Badui datang dan bertanya kepada beliau lalu kami mendengarnya.”
(HR Muslim [12]).
Para Sahabat Nabi kadang kala
bertanya kepada Nabi tentang hukum beberapa masalah yang belum terjadi. Namun
untuk diamalkan nantinya apabila benar-benar terjadi. Sebagaimana halnya mereka
pernah bertanya, “Kami akan menghadapi musuh esok hari, kami tidak membawa
pisau, lalu bolehkah kamu menggunakan ruas kayu yang tajam?” (HR Bukhari [2488]
dan Muslim [1968]).
Mereka juga bertanya tentang
umaraa’yang telah beliau sebutkan akan muncul sepeninggal beliau, tentang
mentaati mereka dan hukum memerangi mereka. Hudzaifah r.a. bertanya kepada
beliau tentang fitnah-fitnah akhir zaman dan apa yang harus ia lakukan.
Semua itu menunjukan makruh dan
tercelanya banyak bertanya. Namun sebagian orang beranggapan bahwa larangan itu
khusus bagi orang-orang yang hidup zaman Nabi saw. karena dikhawatirkan akan
diharamkan perkara yang belum diharamkan atau diwajibkan perkara yang sulit
dikerjakan. Namun setelah Rasulullah saw wafat kekhawatiran itu telah sirna. Namun
perlu diketahui bahwa bukan itu saja sebab larangan banyak bertanya. Ada sebab
lainnya, yaitu menunggu turunnya ayat-ayat Al-Qur’an, karena tidak satupun
perkara yang ditanyakan melainkan telah didapati penjelasannya dalam Al-Qur'an.
Maknanya, seluruh perkara yang
dibutuhkan kaum Muslimin yang berkaitan dengan agama mereka pasti telah
dijelaskan oleh Allah dalam Kitab-Nya dan pasti telah disampaikan oleh
Rasulullah saw. Oleh karena itu tidak ada keperluan bagi seseorang untuk
menanyakannya lagi. Sebab Allah Mahatahu apa yang menjadi kemaslahatan bagi
hamba-Nya, Mahatahu apa yang menjadi hidayah dan manfaat bagi mereka. Allah
pasti telah menjelaskannya kepada mereka sebelum mereka menanyakannya.
Sebagaimana yang Allah swt katakan dalam firman-Nya, “Allah menerangkan (hukum
ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat,” (An-Nisaa’: 176).
Maka dari itu, tidak perlu lagi
menanyakan, apalagi menanyakannya sebelum terjadi dan sebelum dibutuhkan. Namun
kebutuhan yang penting sekarang ini adalah memahami apa yang telah dikabarkan
oleh Allah dan Rasul-Nya kemudian mengikuti dan mengamalkannya.
--------------------------------------
[1] Durhaka terhadap orang tua
haram hukumnya, bahkan termasuk salah satu dosa besar menurut kesepakatan para
ulama. Rasulullah saw hanya menyebutkan ibu di sini karena hak dan
kehormatannya lebih besar daripada bapak. Menyambung tali silaturrahim dengannya
tentu lebih utama.
[2] Yakni, mengubur mereka
hidup-hidup, ini merupakan adat tradisi kaum Jahiliyyah.
[3] Man’un wa haatun artinya,
tidak menunaikan kewajiban dan terus meminta apa yang bukan haknya.
[4] Yakni, menceritakan seluruh
perkara yang didengarnya yang tidak ia ketahui kebenarannya dan juga tidak
menurut dugaan kuatnya. Cukuplah seorang disebut berdosa dan berdusta apabila
ia menyampaikan seluruh perkatan yang didengarnya.
[5] Yakni, banyak bertanya dan
menanyakan perkara-perkara yang belum terjadi dan tidak ada keperluannya.
[6] Yakni, bersikap mubazir dan
membelanjakan harta untuk hal-hal yang tidak disyari’atkan yang dapat membawa
keuntungan (manfaat) dunia dan akhirat.
[7] Yaitu, berpegang teguh
dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya saw. Serta tetap bersama
jama’ah kaum Muslimin dan saling bersatu padu satu sama lainnya. Ini
merupakan salah satu inti dan tujuan syari’at.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh
Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah
an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj.
Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/215 - 219.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar