Selasa, 25 Desember 2012


PERKARA CERAI TALAK
BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Perkara cerai talak yang diajukan seorang suami terhadap isterinya, sementara suaminya sebenarnya telah menceraikan isterinya secara liar (di bawah tangan) sebanyak tiga kali yang dijatuhkan terpisah dalam tiga kali kejadian. Dalam persidangan, keduanya berkeinginan rujuk kembali karena mengingat masa depan anak-anak.
Bagaimana cara Pengadilan menjatuhkan putusan ? Bila Pengadilan menganggap tidak ada talak tiga, maka akan bertentangan dengan hati nurani karena mereka telah menjatuhkan talak dengan tata cara syariat Islam.
B. Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami dalam materi PERBANDINGAN MAZHAB dan memenuhi tugas dari dosen pengajar.

C. metode dan tekhnik penulisan
 

Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode KEPUSTAKAAN



BAB II
PEMBAHASAN
Perkara cerai talak yang diajukan seorang suami terhadap isterinya, sementara suaminya sebenarnya telah menceraikan isterinya secara liar (di bawah tangan) sebanyak tiga kali yang dijatuhkan terpisah dalam tiga kali kejadian. Dalam persidangan, keduanya berkeinginan rujuk kembali karena mengingat masa depan anak-anak.
Bagaimana cara Pengadilan menjatuhkan putusan ? Bila Pengadilan menganggap tidak ada talak tiga, maka akan bertentangan dengan hati nurani karena mereka telah menjatuhkan talak dengan tata cara syariat Islam.
Seandainya Pengadilan memberi putusan agar suami menjatuhkan talak yang ketiga, maka akan kuat dugaan mereka tidak akan datang dalam persidangan. Bagaimana jalan keluarnya?
Mahkamah Agung memberi jawaban sebagai berikut :
Talak di luar Pengadilan tidak sah, lihat ketentuan pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor. 9 tahun 1975.(MARI. 120:2007).
A. Pengertian Talak Dalam Prespektif Kefikian.
Talak dalam bahasa Indonesia diartikan perceraian yang artinya terputusnya tali perkawinaan yang sah akibat ucapan cerai suami terhadap istrinya. Maksudnya adalah perceraian karena talak adalah seorang suami yang menceraikan isterinya dengan menggunakan kata-kata cerai atau talak atau kalimat lain yang mengandung arti dan maksud menceraikan isterinya, apakah talak yang diucapkan itu talak satu, dua atau tiga dan apakah ucapan talak itu diucapkan talak dua atau tiga sekaligus pada satu kejadian atau peristiwa, waktu dan tempat yang berbeda.Para ahli hukum Islam (fukaha) berpendapat bahwa bila seseorang mengucapkan kata-kata talak atau semisalnya terhadap isterinya maka talaknya dianggap sah dan haram hukumnya bagi keduanya melakukan hubungan biologis sebelum melakukan rujuk atau ketentuan hukum lain yang membolehkan mereka bersatu sebagai suami isteri.Para fukaha berbeda pendapat tentang kata-kata talak atau semisalnya yang diucapkan oleh suami kepada isteri dalam kondisi sadar atau tidak misalnya suami dalam kondisi mabuk, atau karena suami dalam kondisi tidak tenang atau ketika dalam kondisi marah yang dipicu adanya pertengkaran yang dapat menghilangkan keseimbangan jiwa suami atau karena dalam kondisi dipaksa.

Abdul Aziz Dahlan et.al dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam menjelaskan bahwa talak dalam bahasa arab artinya melepaskan dan meninggalkan suatu ikatan. Dalam istilah hukum talak adalah perceraian ……antara suami isteri atas kehendak suami ( Abdul Aziz Dahlan et.al 1996:1776 ).
Sayyid Sabiq dalam Fiqh as Sunnah memberi definisi bahwa talak dalam terminology bahasa adalah “ al-irsalu wa al-taraku” artinya melepaskan dan meninggalkan. Sedangkan menurut istilah hukum talak adalah “ hillu rabithatin al zuwaj “ artinya melepaskan ( ikatan ) tali perkawinan. ( Sayyid Sabiq 1975:241)
Ulama fikih ( fukaha) berpendapat bahwa talak dibagi kepada dua macam yaitu :
1. Talak sunni, adalah talak yang dijatuhkan suami sesuai dengan petunjuk yang disyariatkan Islam, yaitu :
a. Menalak isteri harus secara bertahap ( dimulai dengan talak satu, dua dan tiga ) dan diselingi rujuk.
b. Isteri yang ditalak itu dalam keadaan suci dan belum digauli dan c. Isteri tersebut telah nyata-nyata dalam keadaan hamil.
2. Talak bid’i adalah talak yang dijatuhkan suami melalui cara-cara yang tidak diakui syariat islam yaitu:
a. Menalak isteri dengan tiga kali talak sekaligus,
b. Menalak isteri dalam keadaan haidh,
c. Menalak isteri dalam keadaan nifas, dan Menjatuhkan talak isteri dalam keadaan suci tetapi telah digauli sebelumnya, padahal kehamilannya belum jelas.
Ulama fikih juga sepakat menyatakan bahwa menjatuhkan talak bid’i hukumnya haram dan pelakunya mendapat dosa. Akan tetapi apabila terjadi juga seperti tersebut di atas, maka jumhur mengatakan talaknya tetap jatuh. Alasan mereka adalah talak bid’i itupun termasuk dalam keumuman ayat-ayat yang berbicara tentang talak, seperti surah al- Baqarah ayat 229-230, at-Talak ayat 1-2, dan hadits Nabi SAW dalam kasus Abdullah bin Umar yang menjatuhkan talak terhadap isterinya yang sedang haid. Rasulullah bersabda “Suruh dia kembali pada isterinya sampai ia suci, kemudian suci, lalu suci lagi setelah itu jika ia ingin menceraikan isterinya itu, dan jika ingin menalak juga lakukanlah ketika itu (ketika suci belum digauli ( H.R. Muslim, Abu Dawud , Ibnu Majash dan an Nasa’i ) ( Abdul Azizi Dahlam et.al 1996:1783)Pengertian Talak Dalam Hukum Positif.
Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No.1/1974) dan Peraturan Pemerintah Nomor. 9 Tahun 1975( PP.No 9/1975 ) tentang Pelaksanaan UU No.1/1975 dalam pengertian umum tidak terdapat definisi talak, kecuali definisi talak dapat dilihat pada pasal 117 Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) yang berbunyi sebagai berikut :
“Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129,130 dan 131”
Bunyi pasal 129 KHI berbunyi sebagai berikut :
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu “
Pasal 130 KHI berbunyi sebagai berikut :
“Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut dan terhadap (ke) putusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi “.
Sedangkan bunyi pasal 131 KHI berbunyi :
“Pengadilan Agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak”.
Pasal 39 ayat (1) UU. No.1/1974 menyatakan bahwa :
“ Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.
Pasal 66 UU. No.1/1974 berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan isterinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
Ayat (2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang digunakan bersama tanpa izin pemohon.
Menurut pasal 14 PP Nomor 9/1975 dinayatakan bahwa :
Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut Agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya dengan alasanalasannya serta meminta kepada Pengadilan agar dilaksanakan untuk keperluan itu.
Pasal tersebut di atas secara lex spesialis ditujukan kepada suami yang akan menceraikan isterinya, sedangkan pasal 34 PP Nomor 9/1975 merupakan lex spesialis yang menjelaskan bagi isteri yang menggugat suaminya. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut :

Ayat (1) Putusan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka.
Pasal (2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan pada kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dengan demikian penulis maksudkan judul di atas bukan pasal 34 PP Nomor 9/1975 namun pasal 14 PP Nomor 9/1975.Dari pengertian fikih dan hukum positif maka talak mempunyai kesamaan dan perbedaan sebagai berikut :
a. Kesamaannya, pengertian talak dalam fikih, UU No. 1/1974 dan dalam KHI yaitu talak diucapkan oleh suami kepada isteri,
b. Perbedaannya, dalam fikih talak diucapkan oleh suami pada waktu dan tempat yang tidak tertentu, sedangkan dalam KHI dan UU No.1/1974 setelah permohonan izin menceraikan (mentalak) isterinya dikabulkan oleh Pengadilan dan pengucapan talak harus dilakukan di depan sidang Pengadilan.
B. KESAKSIAN TALAK
Kesaksian Talak Menurut Ahli Fikih dan Menurut Hukum Positif.
Kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i (kecuali pada qaul qadimnya Imam Syafi’i berpendapat bahwa pengucapan talak seorang suami terhadap isterinya memerlukan dua orang saksi ) dan Hanbali berpendapat bahwa pengucapaan talak seorang suami terhadap isterinya tidak perlu adanya saksi, alasan mereka berpendapat demikian karena talak merupakan hak mutlak seorang suami terhadap isterinya, sedangkan suami yang akan menjatuhkan talak terhadap isterinya itu tidak dituntut untuk menghadirkan saksi, selain itu mereka berpendapat tidak ada satu dalilpun yang menunjukkan bahwa seorang suami dalam menjatuhkan talak terhadap isterinya memerlukan saksi.
Berbeda halnya dengan ulama Syi’ah Imamiyah mereka berpendapat bahwa seorang suami yang akan menjatuhkan talak terhadap isterinya perlu disaksikan oleh dua orang saksi dengan mengambil argumerntasi pengertian secara umum surah at Talak (65) ayat 2 (Abdul Aziz Dahlan et.al 1996:1783) yang berbunyi sebagai berikut :
“….. wa asyhiduu dzawai adlin minkum wa aqiimuu asy syahadata lillahi “ artinya :…. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu, dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah…..(Q.S. at-Talak ayat 2).

Imam Abu Dawud menceritakan bahwa Imran bin Husain pernah ditanya tentang seseorang yang menjatuhkan talak isterinya tanpa saksi, kemudian ia rujuk dengan isterinya itu tanpa saksi pula. Imran bin Husain ketika itu menyatakan “ dia talak isterinya tidak sesuai dengan sunah (Rasulullah) dan dia kembali kepada isterinya tidak sesuai dengan sunnah. Persaksikanlah talaknya itu dan persaksikan pula rujuknya.
Menurut pasal 66 ayat (1) UU No.1/1974 sebagaimana yang penulis kutip di atas maka talak yang akan diucapkan oleh suami terhadap isterinya selain setelah mengikuti sidang-sidang dan mendapat izin dari Pengadilan, maka Pengadilan membuka sidang guna penyaksian terhadap suami yang akan menjatuhkan talak terhadap isterinya.

Tampaknya pembuat Undang-undang pencantuman pasal 66 ayat (1) UU No.1/1974 diilhami pendapat ulama Syi’ah dan (qaul qadimnya Imam Syafi’i) yang mensyaratkan adanya dua orang saksi bila seseorang akan menceraikan/mentalak isterinya.
Dari uraian tersebut di atas maka menurut fikih dan hukum positif ada perbedaan dan kesamaan tentang seseorang yang akan menceraikan isterinya yaitu :
a. Persamaannya, menurut ulama Syi’ah Imamiyah (termasuk qaul qadimnya Imam Syafii) dan hukum positif bahwa seseorang dalam mengucapkan/mentalak isterinya perlu adanya saksi.
b. Perbedaannya, bahwa jumhur ulama mengatakan, pengucapan talak seorang suami terhadap isterinya tidak perlu adanya saksi, sedangkan dalam hukum positif menyatakan bahwa dalam menjatuhkan talak seorang suami terhadap isterinya diperlukan saksi
Tindakan Pengadilan Terhadap Perkara Cerai Talak di Bawah Tangan Sementara Pihak Berperkara Akan Rujuk.
Terhadap pertanyaan dari Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD kepada Mahkamah Agung RI yang dikutip pada awal tulisan ini, maka Pengadilan (Hakim) dalam memeriksa perkara tersebut haruslah bijaksana. Dari satu sisi sebagai muslim hukum fikih yang berjalan dan hidup di tengah-tengah masyarakat muslim di Nangroe Aceh Darussalam perlu mendapat apresiasi, karena sebagai muslim yang patuh terhadap ajaran agamanya perlu mendukung hukum yang hidup di masyarakat terutama sekali hukum syari’ah. Dari sisi lain sebagai muslim plus sebagai hakim Negara wajib untuk menegakkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Undang-undang dan peraturan lain tentang perkawinan.
Dalam Islam seorang suami yang akan menceraikan/mentalak isterinya haruslah mengetahui rukun dan syarat dalam melakukan talak terhadap isteri yang akan diceraikannya.
Kalangan ahli fikih kontemporer seperti Muhammad Abu Zahra, Ali Hasbalah, Ali Al-Khalif, Mustafa As-Siba’i , Mustafa Ahmad az Zarqa, Abdur Rahman As-Sabuni dan Sayid Sabiq berpendapat bahwa kesaksian dalam talak sangat logis, sehingga terjadi keseimbangan (tawazun) kepentingan kesaksian dalam masalah perkawinan dan perceraian.
Mereka-mereka yang penulis sebutkan di atas berpendapat bahwa “dalam perubahan situasi dan kondisi yang diakibatkan perkembangan zaman, persoalan saksi semakin penting karena waziib ad-diin (tanggung jawab religius) masing-masing suami semakin melemah, sehingga dikhawatirkan talak tersebut dapat digunakan secara sewenang-wenang.” (A.Z. Dahlan 1996:1783).
UU. No.1/1974, PP. No.9/1975 dan KHI tidak mentolerir adanya perceraian di bawah tangan, hal itu dimaksudkan agar seorang suami tidak semena-mena menceraikan isterinya tanpa adanya aturan yang harus dipedomani.
Lalu bagaimana tindakan hakim dalam memproses perkara yang ditangani atas kasus yang diajukan oleh Mahkamah Syariyah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tersebut?. Karena yang diajukan itu ada beberapa pertanyaan maka solusinya sebagai berikut:
a. Sesuai hukum acara yang berlaku bagi Pengadilan Agama dalam bidang perkawinan bahwa selama perkara yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara belum diputus, maka kewajiban hakim untuk mengusahakan perdamaian secara maksimal.
Pasal 69 UU No.1/1974 menjelaskan bahwa : “ Dalam pemeriksaan perkara cerai talak ini berlaku ketentuan-ketentuan pasal 79,pasal 80 ayat (2), pasal 82 dan pasal 83.
Pasal 82 UU no.1/1974 ayat (4) UU No.1/1974 berbunyi sebagai berikut:
“Selama perkara belum diputus, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan”.Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia kata “mendamaikan” berarti menyelesaikan permusuhan (pertengkaran dan sebagainya) supaya kedua pihak berbaik kembali. (WJS Poerwadaminta 1985:234).
Kasus yang dikemukakan tersebut jelas bahwa kedua belah pihak berperkara akan mengakhiri berperkara di Mahkamah Syar’iyah (bisa dibaca Pengadilan Agama), apakah tindakan pihak-pihak tersebut atas prakarsa atau upaya hakim dalam mendamaikan, ataukah karena inisiatif pihak-pihak sendiri mengingat anakanaknya perlu mendapat perhatian dari orang tuanya.Apalagi kalau pihak Termohon/isteri datang dalam persidangan, maka hakim sebelum melanjutkan pemeriksaan menyarankan agar pihak-pihak menempuh proses mediasi sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008.
Nah, bila hal itu telah terjadi ( damai ) maka hakim menyarankan agar Pemohon/Penggugat membuat pernyataan mencabut perkaranya (kalau pihak Termohon/Tergugat hadir maka diperlukan persetujuannya) sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara yang mereka ajukan ke Mahkamah Syar’iyah ( Pengadilan Agama ).
Kesimpulannya, apabila tercapai perdamaian maka perkara perceraian tersebut dicabut, untuk itu hakim membuat penetapan yang menyatakan perkara telah dicabut karena perdamaian dan menyatakan demi hukum (positif) para pihak masih dalam ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang bersangkutan, di mana mereka dahulu melakukan perkawinannya. Penetapan yang semacam ini tidak dapat dimintakan upaya hukum. (Mujahidin 2008:172)
b. Talak tiga yang sesuai dengan tata cara syari’at yang sempat diucapkan oleh pihak suami terhadap isterinya (diluar sidang Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama) itu bukanlah wewenang Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama justeru Pengadilan tidak mentolerirnya, karena perceraian bisa terjadi bila dilakukan di depan sidang Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama.
Pasal 65 UU No.1/1974 menyatakan bahwa “ Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak “.
c. Benarkah bila Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan menganggap tidak ada talak tiga, maka akan bertentangan dengan hati nurani ? karena mereka telah menjatuhkan talak dengan tata cara syariat Islam.Menurut pasal 65 dan 82 UU No.1/1974 jo pasal `115 KHI bahwa sebelum perkara (perkawinan) belum final/diberi putusan maka hakim wajib untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara.
Dalam mendamaikan bukan berarti bahwa hakim hanya berusaha agar pihak-pihak mengakhiri sengketanya dengan harapan dapat kembali rukun, damai tetapi mendamaikan diartikan lebih dari itu, termasuk di dalamnya upaya mendamaikan itu hakim menasehati dan memberi arahan kepada kedua belah pihak yang akan mengakhiri sengketanya, termasuk memberi arahan kepada pihak-pihak terutama sekali kepada suami yang telah menjatuhkan talaknya secara liar (tanpa prosedur yang diatur dalam Undang-undang).

Karena Pemohon telah menjatuhkan talaknya yang ketiga secara liar/di bawah tangan (talak bain kubra), maka hakim atau mediator memberi nasehat-nasehat kepada pihak-pihak bahwa secara fikih Pemohon tidak dapat lagi rujuk kepada isterinya sebelum isterinya menikah lagi dengan laki-laki lain dan bercerai setelah adanya hubungan suami isteri.
Nah, karena perceraian itu dilakukan di bawah tangan, maka perkawinan isterinya terhadap suami yang kedua tentu juga di bawah tangan, dan seterusnya dalam proses/langkah-langkah seterusnya. Memang repot dan memang repot dan ribet, itulah konsekwensinya bagi masyarakat yang tidak taat hukum.
d. Dapatkah Pengadilan memberi putusan agar suami menjatuhkan talak yang ketiga.?
Oleh karena pihak-pihak akan mengakhiri sengketanya maka hakim tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara a quo, bahkan sebaliknya hakim tidak dibenarkan memberi putusan dan mengabulkan permohonan Permohon dengan memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak tiga, jelas hal itu tidak sesuai dengan Undang-undang, justeru dalam produknya hakim wajib membuat penetapan bahwa perkara tersebut dicabut karena telah terjadi perdamian, kemudian hakim memberitahukan kepada pihak-pihak bahwamereka tidak perlu datang lagi dalam persidangan karena pekaranya telah selesai dan diputus.





BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari tulisan tersebut di atas maka dapat diambil suatu kesimpulan(konklusi ) bahwa:
1. Talak adalah perceraian yang dilakukan dan diucapkan oleh suami terhadap isterinya di depan persidangan Pengadilan setelah Pengadilan memberi izin kepada suami (Pemohon).

2. Talak yang diucapkan di luar persidangan Pengadilan merupakan talak liar, keabsahannya secara hukum tidak sah karena dianggap tidak pernah terjadi perceraian.

3. Perceraian/talak yang dijatuhkan atau diucapkan melalui putusan atau dalam sidang Pengadilan dimaksudkan untuk membela hak kewajiban, status suami isteri secara hukum, sekaligus memberi pendidikan hukum agar perceraian/talak tidak sewenang-wenang dilakukan tanpa adanya proses, pembuktian-pembuktian.
4. Sebagai hakim muslim perlu memberi pengertian kepada pihak-pihak yang telah menjatuhkan talak liar ditinjau secara hokum serta memberi solusi terhadap perkara yang diajukan.







DAFTAR BACAAN

1. Al Quranul Karim
2. Abd Aziz et.al, Ensiklopedi Hukum Islam,
3. Kompilasi Hukum Islam,
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
,5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,
6. MARI, Himpunan Tanya Jawab Permasalahan Dan Paparan Pada rapat KerjaNasional MARI Dengan Jajaran Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
Seluruh Indonesia tahun 2007 dan tahun 2008,
7. Sayyid Sabiq, Fiqh as Sunnah,
8. W.J.S. Poerwadaminta, Kamus bahasa Indonesia.
9. A. Rafiq, Hukum Islam di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
Hukum Islam lahir tidak terlepas dari hukum sebelum Islam datang, namun Islam menjadi solutif terhadap problematika pada saat itu dengan adanya dekonstruksi Islam contohnya kasus poligami sebagai solusi kemaslahatan umat pada masa itu. Sehingga saat ini lahir perdebatan apakah saat ini masih relevan atau tidak? Oleh karena itu sangat ketergantungan pada konsep bagaimana ijtihad itu di bangun. Apakah substansi pernikahan dalam islam konsep monogami atau kah poligami permasalahan ini menjadi sangat sengit karena perbedaan ijtihad. Namun menurut penulis Islam mempunayai konsep yang ideal asalkan monogami dan poligami bermaslahat terhadap kehidupan, dan hal itu tidak akan terlepas dari bagaimana keefektifan suatu hukum yang bisa diterapkan.
Hukum Islam lahir secara gradual menghapus kejahiliahan saat itu berlaku perbudakan, kemudian konsep perbudakan yang jelas mempunyai sifat diskriminatif antar manusia dihilangkan akan tetapi poligami dulu hadir, sekarang masih dipakai sesuatu hukum karena mempunyai kemaslahatan di sisi lain. Tujuan penulisan.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami dalam materi Masailul Fiqhiyah.







BAB II
PEMBAHASAN


A.    Monogami Dan Poligami
Monogami dan poligami merupakan salah satu isu atau tema yang mengundang pro dan kontra yang berkaitan dengan sistem keluarga Islam. Hukum Islam terbentuk dengan kaidah-kaidah tertentu diantaranya kemaslahatan, terapan kaidah terhadap sebuah kasus akan melahirkan hukum sebagai landasan pijakan masyarakat yang bertujuan demi kemaslahatan umat. Hukum Islam lahir tidak terlepas dari hukum sebelum Islam datang, namun Islam menjadi solutif terhadap problematika pada saat itu dengan adanya dekonstruksi Islam contohnya kasus poligami sebagai solusi kemaslahatan umat pada masa itu. Sehingga saat ini lahir perdebatan apakah saat ini masih relevan atau tidak? Oleh karena itu sangat ketergantungan pada konsep bagaimana ijtihad itu di bangun. Apakah substansi pernikahan dalam islam konsep monogami ataukah poligami permasalahan ini menjadi sangat sengit karena perbedaan ijtihad. Namun menurut penulis Islam mempunayai konsep yang ideal asalkan monogami dan poligami bermaslahat terhadap kehidupan ,dan hal itu takkan terlepas dari bagaimana keefektifan suatu hukum yang bisa diterapkan. Hukum Islam lahir secara gradual menghapus kejahiliahan saat itu berlaku perbudakan, kemudian konsep perbudakan yang jelas mempunyai sifat diskriminatif antar manusia dihilangkan akan tetapi poligami dulu hadir, sekarang masih dipakai sesuatu hukum karena mempunyai kemaslahatan di sisi lain.
Dengan adanya sumber hukum yang sangat universal yakni Al-Qur`an dan Hadist, sehingga melahirkan multi interpretasi atau penafsiran bahkan melahirkan pro dan kontra semata-mata untuk diterapkan sebuah hukum. Karena sifat hukum akan berubah sesuai zaman, tempat dan keadaan.Oleh karena itu tidak menurut kemungkinan hukum itu dibangun untuk kemaslahatan umat dalam menjalankan ibadah kepada-Nya.Tiada gading yang tak retak begitu pula dalam penulisan ini sangat jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran konstruktif sangat diharapkan, dan bermanfaat.

1.      Definisi Monogami dan Poligami
Monogami merupakan suatu adat satu istri/suami yakni sebuah keluarga yang terdiri dari satu istri atau suami. Sedangkan poligami yakni perkawinan antara seorang atau dua oaring lebih namun cenderung diartikan dengan perkawinan satu orang suami dengan dua orang istri atau lebih).
a.       Sumber pokok permasalahan.
Sumber permasalahan terdapat dalam QS. An-nisa` ayat : 3
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Artinya: ”Dan jika kamu kwatir terhadap anak-anak yatim,maka kawinilah perempuan-perempuan yang baik bagi kamu dua,tiga atau empat . Kemudian jika kamu kuatir tidak dapat berlaku adil maka kawinilah satu saja atau hamba sahaya yang kamu miliki yang demikian itu jalan yang paling dekat agar kamu tidak berbuat serong.”
Sumber permasalahan berasal teks ayat di atas, sehingga melahirkan ekses-ekses pemahaman yang berbeda.
b.      Multipenafsiran teks Al-Qur`an
Ayat di atas sangat berkolerasi dengan ayat sebelumnya dan sesudahnya (An-nisa :1-4) yang memepunyai asbabun nuzul,- Diriwayatkan ada seorang laki-laki dari ghathfan membawa harta yang banyak sekali, milik keponakannya yang yatim. Setelah si anak menginjak umur dewasa, harta itu dimintanya, tetapi ditolak. Lalu hal itu diadukannya kepada Nabi SAW. maka turun ayat 2 demikianlah seperti yang dikatakan said bin jubair. Bahwa imam bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Zubair bertanya kepada Aisyah tentang ayat ini, Aisyah berkata : Hai anak saudaraku si yatim ini berada dipangkuan walinya dan hartanya dicampur menjadi satu, si wali tersebut tertarik akan harta kecantikannya lalu ia hendak menikahinya, tetapi dengan cara yang tidak adil tentang pemberian maskawin, dia tak mau memberinya seperti yang diberikan kepada orang lain, maka mereka dilarang berbuat demikian, kecuali harus adil kepada istrinya padahal mereka sudah biasa memberi maskawin yang cukup tinggi, begitulah lalu mereka disuruh mengawini perempuan yang cocok dengan mereka selain anak yatim.
Penafsiran terhadap teks suci tergantung pemahaman dari penafsir karena tidak menurut kemungkinan corak pemikiran/kecenderungan tafsirannya sesuai yang diyakini. Oleh karena itu dalam hal ini perlu memahami sistematikan penafsirannya dan mengetahui autobiografi seorang penafsir. Dalam permasalahan ini akan diketahui ulama yang moderat bahkan yang lebih ekstrim (tekstualis) Segi hubungan antara kata yatim dengan menikahi perempuan dalam firman-Nya “Dan jika khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim maka nikahilah perempuan yang baik bagimu”. Dari segi lain yatim mempunyai dua arti yakni :
a)      Mempunyai arti yang sebenarnya (Seseorang yang ditinggal kedua orang tuanya)
b)      Yakni perempuan yang lemah tak ubahnya seperti anak yatimPenafsiran ayat tersebut mengutamakan perintah untuk menikahi perempuan lain dengan melarang nikah dengan anak yatim padahal merekalah yang dimaksud, yakni suatu tambahan pernyatan supaya mereka itu dapat memberikan tempat pada anak yatim sebab”jiwa akan semakin tertarik terhadap apa yang dilarangnya”
Dan Mereka ingin menikah dengan budaknya tanpa diberi maharnya seperti perempuan biasa atau dibawah standar harganya bahkan setiap Nabi menikah selalu memberi mahar (sidaq) seperti pernyataan hadis Nabi SAW[6]: Artinya “Diriwayatkan dari Anas RA dari Nabi Saw sesungguhnya Nabi memberikan Sofiah dan menjadiakn pemberiannya sebagai sidak (mahar) kepadanya”.
Kemudian pendapat Attabari tentang penafsiran asas pokok pernikahan yakni monogami karena yang ditekankan adalan keadilan jika 4 tidak bisa adil “nikahilah 3”, jika kamu tidak berbuat adil “maka dua saja”, tetapi jika kamu tidak adil “maka satu saja”, jika kamu tidak adil kepada yang satu maka nikahilah budak perempuanmu.
Hal ini sama seperti yang diungkapkan oleh imam Ar-Razi “ ayat ini mengangkat ingin berbuat adil kepada perempuan baik anak yatim maupun para istri , menurutnya lebih baik nikahi satu saja dan menyibukkan dirinya denagn shalat atau ibadah lain yang mulia, dengan argumen pendapat bahwa menawarkan (mengerjakan) nawafil (ibadah yang tidak wajib) lebih baik dari pada menikahi lebih dari satu perempuan atau mempunyai milk al yamin yakni budak perempuan.

2.      Monogami Dan Poligami Menurut Ulama Modern
Menurut ulama modern dari pakistan Maulana Muhammad Ali, Parvez, Mengatakan asas pokok pernikahan dalam islam adalah monogami dan poligami boleh karena ada ilat seperti asbabul wurud nya waktu perang uhud para syuhada meninggal sedangkan perempuan jadi janda , sengga ilatnya peperang jadi boleh melakukan poligami denagn syarat adil. Kalau menurut Maulana Umar Ahmad Usmani menjelaskan denagn detai masalah poligami dalam kitab fiqhnya Fiqh Al- Quran Yang penting disebutkan yakni :
1.      Akar kata zauj dalam bahasa Arab berarti pasangan (istri atau suami)
2.      Pasanagn tersebut satu sama lain saling melengkapi , zawwaja secara tidak langsung 2 orang (satu perempuan dan satu laki-laki)bukan banyak peermpuan.
3.      Menggapi poligami boleh melakukannya jika situasi tidak normal seperti perang , keadaan sendiri jika normal harus monogami
Kemudian penafsiran tentang QS Annisa :3pernyataan itu khitabnya untuk jamu`dalam syarah Zamakhsyari dinyatakan:
a)      bahwa lafad (wawu)lil jam`I, yakni penafsirannya menikahi perempuan dibatasi 9 dengan alasan 2+3+4=9
b)       bahkan dikuatkan pendapat ini dengan pendapat Qurtubhi sesuai dengan fi`liyah Nabi SAW.
c)      Kemudian Syiah Rafidhah dan ahlu dhahir diantara mereka batasan menikah 12, atau bahkan sampai 18 karena 4+6+8=18.
Pernyatan tersebut keluar dari ijma ulama Mutaqadimin yang hanya dibatasi karena lafad ( wawu ) artinya ma`iyah atau sebuah pilihan ( au ). Masa mereka berijma telah lalu, sebelum datang orang belakang yang banyak menyimpang. Itulah penafsiran tentang rangkaian ayat 3, kemudian jika kita kembali terhadap penafsiran hermenetik di simpulkan bahwa poligami mempunyai dua arti yakni :
·         Poligini : permaduan, beristri lebih dari Satu
·         Polianri : Perkawinan dengan lebih dari satu suami seperti suku Eskimo di Tibet dan bangasa Toda di India Utara.
Menurut para ahli tafsir –hadist dalam memahami teks Al- Quran harus sesuai dengan sumber awalnya yakni Quran dan Hadits akan tetapi para cendekiawan muslim modern ada yang menggunakan penafsiran hermeneutika seperti pernyataan di atas. Kemudian pendapat Moh Abduh dalam Tafsir Al-Manar : menanggapi kritik barat bahwa Islam menindas kaum perempuan karena pengaruh poligami , bias jender, stetment bahwa pr lebih besar syahwatnya pernyatan ini tak ada dasarnya , pria dari dulu masih menginginkan pr kemudian menindas dengan cara memanifulasi sifat dan perasan perempuan .
Abduh percaya bahwa hukum diperlukan untuk mengatur social dan mengendaliakan keinginan manusia sehingga mendukung monogamy dengan alasan sebagai berikut:
1)      jika seoarang dapat dimiliki oleh semua pria dan setiaap pr boleh jadi pasangan setiap pria maka api kecemburuan akan hadir, berupa membela keinginanya yang berakibat pertumpahan darah.
2)      Perempuan sifatnya tak mampu melindungi diri dari bahaya,seperti hamil dan melahhirkan, kalau pria tak menyadari tanggung jawab maka akan mengalami bahaya.
3)      Pria muslim baru akan terdorong untuk bekerja keras karena ada tanggungan atau beban kalau dia ingat akan anak dan istrinya ,pada dasarnya tak mau mempertaruhkan dirinya dan memikul beban mencari kehidupan.
4)      Poligami ada di awal Islam ,maka tidak boleh ada di dunia modern ini , selama priode formatif Islam praktik ini besar manfaatnya karena membantu perampuan dalam membantu kelomppok keluarga baru dan menciptakan kesatuan umat. Memang Nabi SAW dan sahabat adil tapi jika dapat adil dan mampu tapi analisis akhir manusia tak bisa adil baik dalam materi atau non materi , menurut Hanafi Kesejahteraan merupakan hal utama dalam penerapan hukum, Ulama harus sadar bahwa karena keadilan itu mustahil maka poligami harus dilarang.
Jadi maksud penafsirannya bersifat moderat jangan memperbanyak beban keluarga sehingga dianjurkan monogamy bagi orang yang khawatir bagi orang yang tidak berlaku adildan melakukan poligami harus dipertimbangkan dan dipikirkan karena poligami akan melahirkan banyak keluarga, banyaknya istri yang merdeka,dari tawanan/hamba sahaya, akan tetapi menurut jumhur lafad
Demikian jalan yang paling dekat agar tidak berbuat serong yakni janganlah kalian bermaksiat atau lacut serta bertindak sewenang-wenang dalam menghukumi, berbuat dhalimdan anniaya.
Ekses atau Pengaruh dari Multipenafsiran teks Al-Qur`an
Diantara berbagai multi penafsiran asas pernikahan dalam islam tergantung alur pikir dalam menafsirkannya, namun alangkah lebih arif dan bijak jika monogami sebagai asas utama karena syarat yang begitu berat dalm poligami yakni adil mencakup aspek fisik dan psikis. Penulis tidak mengklaim dengan monogami karena dengan poligami boleh jika membawa maslahat yakni dapat menjaga kesucian, menundukan pandangan, dan memelihara kemaluan, lebih jauh lagi hal itu akn menghasilkan lebih banyak keturunan dan menjaga kesucian banyak perempuan, serta mereka akn diperlakukan lebih baik dan dapat perhatian yang lebih besar. Namun fenomena adillah yang sangat sulit .
Dalam sebuah hadist Aisyah bercerita tentang Rasulullah Saw: “Rasulullah Saw membagi waktunya dan istri-istrinya dan beliau sangat adil. Beliau berkata,”Ya Allah inilah pembagianku menurut kemampuanku janganlah Engkau laknat aku karena sesuatu yang Engkau mampu melakukannya sementara aku tidak mampu melakukannya” (HR Abu Dawud , al Tirmidzi, al Nasa`I dan Ibnu Majah. Ibnu Hibban dan al Hakim menilai hadis ini shahih)
Pengaruh dari penafsirn menjadi menjadi terkotak-kotak bahkan lebih ekstrim seperti kaum agamawan ortodok mengganggap bahwa poligami asas fundamental islam menentang monogami dan lahir kaum feminis atau gender yang menganggap poligami suatu penindasan terhadap perempuan ada juga yang menjadi penengah dari dualisme pendapat tersebut.

3.      Monogami, Poligami di Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan maka hukum perkawinan di Indonesia menganut azas monogami (Vide pasal 3 (1) UU No.1/1974 seperti yang diletakan oleh Islam sejak 15 abad yang lalu, yakni bertujuan membina kehidupan rumah tangga yang harmonis sejahtera dan bahagia. Namun yang menjadi polemik apabila dikehendaki oleh bersangkutan karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri meskipun hak itu dikehandaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan, apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan Vide Pasal 3 (2), pasal 4 (1) dan (2) pasal 5 (1) dan (2).
kemudian sebagai teknis UU tsb dikeluarkan PP No.9/19075. Bahkan hukum ini bertujuan untuk mencegah atau mempersulit perceraian dab poligami dikalangan pegawai negri, dengan adanya sanksi-sanksi yang berat dan akibat yang negatif dari poligami dan perceraian sehingga harus dipikirkan terlebih dahulu. Hal ini sebagai contoh dari kalangan pemerintahan untuk diterapkan kepada rakyat.

B.     HIKMAH TASYRI
Ø  Sejarah menyatakan : poligami adalah tuntutan hidup bukan undang-undang baru yang dibawa oleh Islam. Islam datang dengan menjumpai kebiasaan tersebut tanpa batas dan tak bekemanusiaan lalu diatur dan dijadikannya sebagai obat untuk beberapa hal yang terpaksa yang selalu dihadapi masyarakat. Islam dating ketika itu beristrikan 10 orang lebih seperti Ghailan, sehingga ….. batas 4, disana ada pula ikatan dan syarat : Adil terhadap semua istri, apabila tidak adil maka hanya diperbolehkan monogami.
Ø  Bahwa poligami suatu kebanggan dalam Islam karena dengan itu mampu memecahkan masalah sukar dipecahkan oleh bangsa-bangsa dan sosial. Sehingga tertera dalam hukum Islam. Yakni bolehnya poligami karena mandul, sakit yang menyebabkan suami tidak dapat memuaskan naafsu seksnya kepada istrinya.
Ø  Masyarakat dalam pandangan Islam tak ubahnya seperti neraca kedua daunnya itu harus seimbang. Maka untuk menjaga keseimbangan perempuan dan laki-laki harus sama, tapi jika perempuan lebih banyak dari laki-laki atau sebaliknya? Apakah perempuan harus dijauhkan dari ikatan perkawinan atau berbuat keji.
Ø  Negara Jerman yang Nasrani adalah agama melarang tapi memiliki poligami karena melindungi perempuan Jerman dari perbuatan lacur yang akibatnya, banyak anak pungut.
Ø  Problematika masyarakat perlu turut campurnya, Undang-undang seperti di Tunisia, Libanon haram poligami karena kondisi dan jika selingkuh berarti cerai, apabila perempuan dan laki-laki seimbang maka monogami yang relevan tapi jika terjadi kesenjangan karena perang atau wabah. Ini masalah sosial yang harus dihadapi solusi.
1.      Mungkin setiap laki-laki hanya kawin dengan satu perempuan sedang dua perempuang lain dibiarkan tidak mengenal laki-laki sepanjang hidupnya tidak berumah tangga, beranak dan berkeluarga.
2.      Masing-masing pria nikah dengan satu perempuan berumah tangga bisa bergantian bergaul dengan dua wanita lainnya supaya mengenali laki-laki tapi tidak sah, maka akan terjadi perlakuan dosa dan si anak dengan penuh noda terlantar.
3.      Masing-masing pria nikah dengan lebih dari satu perempuan lalu perempuan diangkat ke derajat mulia dengan rumah tangga penuh kedamaian dan terjamin, satu laki-laki bersih dari goncangan dosa, siksaan batin dan masyarakat pun akan terlepas dari krisis dan pencampuran keturunan. Antara tiga pilihan di atas manakah yang lebih layak dengan kemanusiaan, manakah yang lebih cocok dengan sifat kelaki-lakian, manakah yang lebih terhormat dengan bermanfaat bagi perempuan.





BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Perbedaan Penasiran merupakan konsep yang dibangun dalam suatu hukum sehingga bagaimana suatu hukum bisa diterapkan sesuai sumber-sumber ajaran Islam, Karena Hukum Islam lahir secara gradual menghapus kejahiliahan saat itu berlaku perbudakan, kemudian konsep perbudakan yang jelas mempunyai sifat diskriminatif antar manusia dihilangkan akan tetapi poligami dulu hadir, sekarang masih dipakai sesuatu hukum karena mempunyai kemaslahatan di sisi lain.
Sehingga konsep pernikahan monogami dan poligami sesuai dengan sifat hukum yang dapat berubah sesuai zaman, empat dan waktu.Menurut penulis asal pokok pernikahan dalam islam adalah monogamy, poligami menjadi syah dengan adanya ilat hukum dan syarat adil baik bersifat materi maupun non materi. Tapi untuk konteks Indonesia menurut penelitiaan bagian keperempuanan bahwa laki-laki dan perempuan 1:4 akan tetapi kebanyakan perempuan adalah nenek-nenek dan yang belum baligh. 




DAFTAR PUSTAKA

Manan Drs, Terjemahan ayat Ahkam Ash- Shabuni Muammal Hamidi, Surabaya,  Bina Ilmu, 1983
Ali Rahmena, Para perintis zaman baru Islam, Bandung, Mizan,1996
Prof Masfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyyah
Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta, LKIS, 2003
Syaikh Ibnu Jibrin, Fatwa Masalah-masakah Perempuan, Bandung, Pustaka Madani, 2001
Dan Kitab-kitab Klasik lainnya