Selasa, 25 Desember 2012

HUKUM MENUNTUT ILMU KE NEGERI NON MUSLIM


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah
Mencari ilmu syar’j adalah fardhu kifayah, apabila ada orang yang sudah mempelajarinya maka hukumnya sunnah bagi yang lainnya. Tetapi terkadang mencari ilmu ini menjadi fardhu ‘ain bagi manusia. Batasnya adalah apabila seseorang akan melakukan ibadah yang akan dia jalankan atau mu’amalah yang akan dia kerjakan, maka dia wajib dalam keadaan ini mengetahui bagaimana cara melakukan ibadah ini dan juga bagaimana melakukan mu’amalah ini. Adapun ilmu yang lainya (yang tidak akan di kerjakan saat itu), maka tetap hukumnya fardhu kifayah. Setiap pencari ilmu harus menyadari bahwa dirinya sedang melaksanakan amalan yang hukumnya fardhu kifayah ketika mencari ilmu agar dia memperoleh pahala mengerjakan amalan fardhu seraya memperoleh ilmu.[1]
Agama Islam adalah agama yang sangat mengedepankan Ilmu bagi setiap pemeluknya. Di setiap aspek dalam kehidupan beragama islam, selalu dikaitkan dengan Ilmu, entah itu Ilmu agama ataupun Ilmupengetahuan secara umum. Keutamaan orang-orang yang berilmu pun tidak sedikit dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
        Rasulullah sendiri adalah makhluk termulia yang memiliki pengetahuan luas luar biasa, sehingga tidak salah jika beliau dinobatkan sebagai manusia paling berpengaruh sepanjang masa, bahkan oleh para orang-orang non-muslim sekalipun. Dalam kaitannya dengan Ilmu, banyak sekali Hadist-hadist yang menjelaskan perintah menuntut Ilmu, diantara yang paling mashur dan tidak asing ditelinga kita adalah:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمةٌ
“Menuntut Ilmu itu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan”.
Begitu pentingnya kedudukan ilmu, sehingga Rasulullah sangat menekankan umatnya untuk menuntut ilmu, bahkan sampai ke negeri terjauh seperti dalam salah satu sabdanya. Karena kedudukan ilmu yang sangat fundamental inilah, maka para Tholibul Ilmi (penuntut Ilmu) juga memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah. Dijelaskan bahwa ketika ada seorang yang sedang menuntut ilmu, maka semua makhluk Allah mendoakan dan memintakan ampun untuknya, bahkan seekor paus di laut tak henti-hentinya memohonkan ampun baginya serta memohonkan kemudahan baginya dalam menuntut ilmu. Demikain Allah mengangkat derajat para hambaNya yang berilmu.
        Allah tidak saja mengangkat derajat Shohibul Ilmi (Orang yang berilmu) di dunia, melainkan juga di Akhirat. Dalam suatu kesempatan, Rasulullah pernah bersabda:
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ
“Barangsiapa berjalan disuatu jalan untuk menuntut ilmu, maka akan dimudahkan baginya jalan menuju surga”.
        Ilmu adalah alat atau sarana untuk mewujudkan sebuah kesuksesan, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam kesempatan yang lain, Rasulullah pun bersabda:
“Barang siapa mengharapkan kesuksesan dunia, maka dengan ilmu. Dan barang siapa mengharapkan akhirat juga dengan perantara ilmu. Dan barang siapa mengharapkan keduanya (Dunia & Akhirat) maka juga dengan ilmu”.
        Dalam Al-Qur’an pun dijelaskan bahwasanya Allah ‘Azza Wajalla akan meninggikan derajat orang-orang yang berilmu setelah orang-orang yang beriman, seperti firmanNya:
“Allah Akan mengangkat Derajat orang-orang yang beriman diantara kamu, dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”.
        Subhanallah, demikian islam menjunjung tinggi keberadaan Ilmu dalam kehidupan pemeluknya, dan semua ilmu adalah datanya dari Dzat yang maha berilmu, dzat yang maha mengetahui segala sesuatu yang tampak maupun yang samar. Dzat yang senantiasa tidak pernah  luput dari mengetahui terhadap makhlukNya.
        Demikian sedikit ulasan tentang keutamaan ilmu dan orang-orang yang berilmu disertai beberapa dalil yang mendasarinya, namun dikarenakan keterbatasan penulis, hanya bisa mengambil sedikit sekali dari  banyaknya dalil tentang itu semua. Akhirnya, semoga tulisan yang singkat ini dapat menjadi pelecut, pengobar api semangat, dan pendorong semangat  kita semua dalam menuntut Ilmu  dijalan Allah. Amin amin amin yaa Robbal ‘Alamiin.


II. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas penulis dapat merumuskan rumusan sebagai berikut :
1.      Hukum menuntut ilmu ke negeri non muslim





BAB II
PEMBAHASAN

A. Menuntut ilmu di Negara non muslim
Islam merupakan agama yang punya perhatian besar kepada ilmu pengetahuan. Islam sangat menekankan umatnya untuk terus menuntut ilmu. Dalam Al-Quran, kata al-’ilm dan turunannya berulang sebanyak 780 kali. Seperti yang termaktub dalam wahyu pertama yang turun kepada Rasulullah Shallallaahu’alaihi wa sallam adalah perintah untuk belajar, yakni Al-’Alaq ayat 1-5.:
ù&tø%$# ÉOó$$Î/ y7În/u Ï%©!$# t,n=y{ ÇÊÈ t,n=y{ z`»|¡SM}$# ô`ÏB @,n=tã ÇËÈ ù&tø%$# y7š/uur ãPtø.F{$# ÇÌÈ Ï%©!$# zO¯=tæ ÉOn=s)ø9$$Î/ ÇÍÈ zO¯=tæ z`»|¡SM}$# $tB óOs9 ÷Ls>÷ètƒ ÇÎÈ
Artinya
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan,
2.  Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
3.  Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah,
4.  Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam.
5.  Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.

Secara umum di dalam Al-Quran, arti penting menuntut ilmu adalah:
§  Manusia dapat memecahkan segala masalah yang dihadapinya di kehidupan dunia.
§  Manusia dapat mengetahui dan memahami apa yang dilakukannya. Allah sangat membenci orang yang tidak memiliki pengetahuan akan apa yang dilakukannya karena setiap apa yang diperbuat tentunya akan dimintai pertanggungjawabannya.
§  Manusia mampu mengangkat derajatnya di hadapan Allah.
Sudah kita ketahui bersama bahwa orang yang mulia di sisi Allah adalah hanya karena dua hal: karena imannya dan karena ketinggian ilmunya, bukan karena jabatan atau hartanya. Oleh karena itu ilmu pengetahuan harus selalu disandingkan dengan iman. Tidak bisa dipisahkan antara keduanya.
Konsep belajar menurut Al-Ghazali
. Ta’lim insani adalah belajar dengan bimbingan manusia. Pendekatan ini merupakan hal yang lazim dilakukan oleh manusia dan biasanya menggunakan alat indrawi yang diakui oleh orang yang berakal. Ta’lim rabbani adalah belajar melalui petunjuk-petunjuk dari Allah yang disampaikan melalui para Rasul-Nya, jadi di sini proses belajar yang dilakukan adalah dalam hal mendekatkan diri kepada Allah. dan Dalam pemahaman beliau, seorang filosof pendidikan di kalangan Islam, pendekatan belajar dalam mencari ilmu dapat dilakukan dengan melakukan dua pendekatan, yakni
Al-Ghazali pun membagi kelompok penuntut ilmu sebagai berikut (lihat kitab Bidayatul Hidayah):
  1. Orang yang menuntut ilmu semata-mata karena ingin mendapatkan bekal pulang menuju akhirat.
  2. Orang yang belajar dengan niat mencari sesuatu untuk menopang kehidupan duniawi, dan memperoleh kemuliaan serta jabatan hormat.
  3. Orang yang menjadikan ilmunya sebagai sarana memperbanyak harta, bermegah-megahan dengan kedudukan, berbangga-banggahan dengan banyaknya pengikut, mengaku ulama dan tidak merasa perlu bertaubat, karena menganggap dirinya muhsinun (orang-orang baik)
Golongan pertama adalah golongan orang-orang yang memahami konsep ilmu dengan benar. Sehingga tujuan mencari ilmu pun tidak pernah kosong dari niat untuk menghilangkan kebodohan dalam diri dan mencari ridha Ilahi. Golongan kedua dan ketiga adalah kelompok penuntut ilmu yang materialis, mencari ilmu untuk dunia semata. Jika konsep materialisme tertanam dalam diri seorang penuntut ilmu, maka Al-Ghazali memastikan ketika penuntut ilmu tersebut menjadi ulama ia akan menjadi sosok ulama yang tidak beradab.
Nah, terkait dengan keberadaan kita di Jepang, muncullah pertanyaan-pertanyaan berikut:
  1. Apa motivasi kita menuntut ilmu di Negara non muslim?
  2. Mengapa Negara non muslim yg kita pilih? Ataukah Negara non muslim memilih kita?
  3. Apa yang perlu kita persiapkan sebelum/sesudah di Negara non muslim?
  4. Boleh tidak kita belajar dan menuntut ilmu di negara nonmuslim seperti jepang?
  5. Kalau sudah lulus mau bagaimana? Kerja di Negara non muslim atau pulang?
Sebelum kita bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, baiknya kita pahami dulu beberapa kaidah.
Definisi negeri Islam dan negeri kafir, Mayoritas ulama berpendapat bahwa indikasi yang dijadikan patokan dalam menghukumi suatu negeri sebagai negeri Islam atau kafir adalah nampaknya hukum-hukum Islam. Apakah terlihatnya hukum-hukum Islam yang dimaksud itu adalah sikap dan amalan pemerintahnya? Ataukah amalan penduduk negeri itu dari syiar-syiar Islam yang tampak seperti shalat lima waktu, shalat Jum’at dan shalat ‘Ied?
Negeri Islam sesungguhnya adalah negeri yang tampak syi’ar Islam dari penduduk negeri itu, seperti shalat lima waktu, shalat Jum’at dan shalat ‘Ied. Anas bin Malik radhiyallahu “menceritakan”
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menyerang daerah musuh ketika terbit fajar. Beliau menunggu suara adzan, jika beliau mendengar adzan, maka beliau menahan diri, dan jika tidak mendengar adzan maka beliau menyerang.” [HR. Bukhari - Muslim]
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,
“Hadits ini menunjukkan bahwa adzan menahan serangan kaum muslimin kepada penduduk negeri tersebut karena adzan tersebut merupakan dalil atas keislaman mereka.” [Syarh Shahih Muslim, IV/84]
Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata,
“Adzan adalah tanda yang membedakan Darul Islam dan Darul Kufur.” [Al-Jami'li Ahkamil Quran, VI/225]
Dalam konteks dunia saat ini dan terkait dengan hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata :
Yang dimaksud negeri kafir adalah negeri yang menampakkan syi’ar kekafiran dan tidak bisa ditegakkan syi’ar Islam di dalamnya secara menyeluruh seperti adzan, shalat jama’ah, shalat hari raya, dan shalat Jum’at. Saya katakan menyeluruh karena ada sebagian tempat yang menegakkan syi’ar Islam tapi hanya terbatas pada tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh kaum minoritas muslim yang hidup di negeri kafir. Ini tidak bisa dikategorikan negeri Islam. Yang bisa dikatakan negeri Islam hanya negeri yang mampu menegakkan dan menghidupkan syi’ar Islam secara menyeluruh di setiap tempat negeri tersebut. [Syarh Tsalatsatil Ushul, 129-130]

B.  Pedoman menuntut ilmu di negeri kafir
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya tentang hukum bepergian ke negeri kafir. Berikut ini kita ringkaskan pembahasannya yang disalin dari kitab
 (1) Al-Majmu Ats-Tsamin, Juz I, hal 49-50;
(2) Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram [edisi Indonesia: Fatwa-Fatwa Terkini], Darul Haq, hal 349-350; dan
 (3) Syarh Tsalatsatil Ushul [edisi Indonesia: Penjelasan Kitab Tiga Landasan Utama], Darul Haq, hal 228-231.

 Tidak boleh bepergian ke negeri kafir kecuali dengan tiga syarat
Ada setidaknya tiga syarat syar’i yang diperlukan seseorang hingga ia ‘boleh’ pergi ke negeri kafir:
  1. Memiliki ilmu yang dapat membantah keraguan.
  2. Memiliki pondasi agama yang kuat yang bisa melindunginya dari dorongan syahwat.
  3. Membutuhkan kepergian tersebut.
Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh bepergian ke negara kafir karena bisa menimbulkan fitnah atau dikhawatirkan akan terkena fitnah. Lebih-lebih jika hal tersebut merupakan penyia-nyiaan harta, karena pada perjalanan semacam ini biasanya seseorang mengeluarkan banyak uang, malah bisa menyuburkan perekonomian kaum kuffar.
Akan tetapi jika ia memang memerlukannya, misalnya untuk berobat atau menuntut ilmu yang tidak tersedia di negaranya
 sementara ia pun telah memiliki ilmu dan agama yang kuat sebagaimana kriteria yang telah disebutkan, maka tidak apa-apa. Adapun bepergian untuk tujuan wisata ke negara-negara kafir, itu tidak perlu. Kita masih bisa pergi ke negara-negara Islam yang memelihara penduduknya dengan simbol-simbol Islam.

C. Syarat menetap di negeri kafir
Jika sekarang seseorang ingin menetap, maka syarat-syarat yang berlaku untuknya menjadi lebih ketat. Menetap atau tinggal di negeri kafir sangatlah membahayakan agama, akhlak, dan moral seseorang. Kita telah menyaksikan banyak orang yang tinggal di negeri kafir kemudian terpengaruh dan menjadi rusak, mereka kembali dalam keadaan tidak seperti dulu sebelum berangkat ke negeri kafir.
Ada yang kembali menjadi orang fasik atau murtad, bahkan mungkin mengingkari seluruh agama, sehingga banyak dari mereka pulang ke negerinya menjadi penentang dan pengejek agama Islam, melecehkan para pemeluk agama Islam, baik yang terdahulu maupun yang ada sekarang, na’udzu billah. Oleh karena itu wajib bagi yang mau pergi ke negeri kafir menjaga dan memperhatikan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas agar tidak terjatuh ke dalam kehancuran.[2]
Bagi seseorang yang ingin menetap ataupun terlanjur menetap di negeri kafir, ada dua syarat utama yang mesti dipenuhi:
1. Merasa Aman Dengan Agamanya
Maksudnya, hendaknya ia memiliki ilmu, iman dan kemauan kuat yang membuatnya tetap teguh dengan agamanya, takut menyimpang dan waspada dari kesesatan. Ia harus menyimpan rasa permusuhan dan kebencian terhadap orang-orang kafir serta tidak sekali-kali setia dan mencintai mereka, karena setia dan mengikat cinta dengan mereka bertentangan dengan iman.


Kamu tidak mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan rasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, atau keluarga mereka. [Al-Mujadilah : 22]
dalam al-Qur`an surat Al-Maidah Allah SWT juga menjelaskan yg bunyi adalah:

zNõ3ßssùr& Ïp¨ŠÎ=Îg»yfø9$# tbqäóö7tƒ 4 ô`tBur ß`|¡ômr& z`ÏB «!$# $VJõ3ãm 5Qöqs)Ïj9 tbqãZÏ%qムÇÎÉÈ * $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#räÏ­Gs? yŠqåkuŽø9$# #t»|Á¨Z9$#ur uä!$uÏ9÷rr& ¢ öNåkÝÕ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 `tBur Nçl°;uqtGtƒ öNä3ZÏiB ¼çm¯RÎ*sù öNåk÷]ÏB 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw Ïôgtƒ tPöqs)ø9$# tûüÏJÎ=»©à9$# ÇÎÊÈ
50.  Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?
51.  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Dalam sebuah hadits shahih Rasulullah Shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya barangsiapa yang mencintai suatu kaum, maka ia tergolong dari mereka, seseorang selalu bersama dengan orang yang ia cintai. [HR Bukhari]
Mencintai musuh Allah adalah bahaya yang paling besar pada diri muslim, karena mencintai mereka berarti mengharuskan seorang muslim untuk setuju mengikuti mereka atau paling tidak mendiamkan kemungkaran yang ada pada mereka. Oleh karena itu Nabi juga bersabda,
Barangsiapa mencintai suatu kaum, maka ia tergolong dari mereka. [HR Bukhari]

2. Bebas melakukan shalat fardhu, shalat Jumat dan shalat berjamaah, menunaikan zakat, puasa, haji dan syiar Islam lainnya
Jika kita tidak mampu melakukan shalat fardhu, shalat Jumat dan shalat berjamaah, menunaikan zakat, puasa, haji dan syiar Islam lainnya, maka tidak diperbolehkan tinggal di negeri kafir. Dalam keadaan seperti ini wajib bagi kita hijrah dari tempat seperti itu. Pengarang kitab Al-Mughni (8/457)
menyatakan tentang macam-macam manusia yang diwajibkan hijrah. Diantaranya orang yang mampu melakukannya sementara di tempat tinggalnya ia tidak mampu menampakkan agamanya dan tidak bisa menunaikan kewajiban agamanya, maka dalam keadaan seperti ini wajib baginya melakukan hijrah berdasarkan firman Allah:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# ãNßg9©ùuqs? èps3Í´¯»n=yJø9$# þÏJÏ9$sß öNÍkŦàÿRr& (#qä9$s% zNŠÏù ÷LäêZä. ( (#qä9$s% $¨Zä. tûüÏÿyèôÒtGó¡ãB Îû ÇÚöF{$# 4 (#þqä9$s% öNs9r& ô`ä3s? ÞÚör& «!$# Zpyèźur (#rãÅ_$pkçJsù $pkŽÏù 4 y7Í´¯»s9'ré'sù öNßg1urù'tB æL©èygy_ ( ôNuä!$yur #·ŽÅÁtB ÇÒÐÈ
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri (kepada mereka) malaikat bertanya, ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab, ‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. [An-Nisaa : 97]
Ancaman yang sangat berat dalam ayat ini menunjukkan bahwa hijrah hukumnya wajib dalam kondisi seperti itu, karena melaksanakan kewajiban adalah wajib bagi orang yang mampu melaksanakannya. Sedangkan hijrah merupakan salah satu hal yang penting dan pelengkap dari kewajiban agama tersebut. Jika suatu kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan adanya suatu yang lain, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.

D.   Kategori muslim yang tinggal di negeri kafir
Setelah dua syarat pokok tersebut bisa terpenuhi maka tinggal di negeri kafir terbagi menjadi lima kelompok.
1.      Ia tinggal untuk tujuan dakwah menarik orang ke dalam Islam.
Ini adalah bagian dari jihad dan hukumnya fardhu kifayah bagi yang mampu untuk itu dengan syarat bisa merealisasikan dakwah tersebut dengan baik dan tidak ada yang mengganggu atau menghalanginya. Itulah jalan yang ditempuh oleh para utusan Allah. Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam menyuruh umatnya menyampaikan ajaran Islam, walaupun satu ayat, di mana dan kapan saja mereka berada. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً
Artinya
Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat. [HR Bukhari]
Ia tinggal untuk mempelajari keadaan orang-orang kafir dan mengenal sejauh mana kerusakan aqidah, kedzhaliman, akhlak, moral dan kehancuran sistem peribadatan orang-orang kafir. Dengan peran seperti ini ia bisa memperingatkan orang-orang untuk tidak terpengaruh dan tergiur dengan mereka dan ia bisa menjelaskan kepada orang-orang yang kagum dengan mereka. Ini juga termasuk bagian dari jihad karena bertujuan menjelaskan kehancuran agama orang-orang kafir. Dan ini secara tidak langsung mengajak manusia kembali kepada Islam karena kerusakan kaum kafir menjadi bukti atas kebenaran agama Islam. Seperti disebutkan dalam sebuah kata mutiara:
2.      Sesuatu menjadi jelas dengan mengetahui kebalikannya.
Tetapi kegiatan menetap seperti ini disyaratkan agar harapan-harapan tersebut bisa terealisasi tanpa kemudharatan yang lebih besar daripadanya. Jika tidak terealisasi maksud dan tujuan tinggal di negeri kafir seperti tersebut di atas, maka tidak ada faedahnya ia tinggal di negeri kafir. Jika ia bisa merealisasikan maksud dan tujuannya tapi kemudharatan yang ditimbulkan lebih besar, seperti orang-orang kafir membalasnya dengan ejekan, memaki Islam, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan imam-imam Islam, maka wajib baginya menghentikan kegiatan tersebut berdasarkan firman Allah, dalam surat [Al-an’aam :108]
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka, kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan. [Al-An'aam : 108]
3.      Ia tinggal sebagai duta bangsa atau kepentingan diplomasi dengan negera kafir,
seperti menjadi pegawai di kedutaan, maka hukumnya tergantung tujuannya.Misalnya atase kebudayaan yang bertujuan memantau dan mengawasi para pelajarnya di negera kafir agar mereka tetap komitmen terhadap agama Islam, baik dari segi akhlaq maupun moral. Dengan demikian tinggalnya di tempat tersebut mendatangkan maslahat yang sangat besar dan mampu mencegah kerusakan besar yang akan terjadi.
4.      Ia tinggal untuk kepentingan pribadi seperti berdagang dan berobat.
Diperbolehkan baginya tinggal sebatas keperluan yang ada dan sebagian ulama ada yang membolehkan tinggal di negeri kafir untuk tujuan berniaga.
5.      Ia tingggal untuk tujuan belajar.
Ini seperti bagian sebelumnya yaitu tinggal untuk suatu keperluan, tetapi ini lebih berbahaya dan lebih mudah merusak aqidah dan akhlaq seseorang. Karena biasanya seorang mahasiswa merasa rendah diri dan menganggap tinggi ilmu pengajarnya, sehingga dengan mudah ia terpengaruh pemikiran, pendapat, akhlaq dan moral mereka. Selanjutnya ia mengikuti mereka kecuali orang-orang yang dikehendaki dan dilindungi Allah. Dan ini sangat sedikit jumlahnya. Selanjutnya mahasiswa atau pelajar biasanya selalu membutuhkan pengajarnya yang akhirnya ia terikat dengannya dan membiarkan kesesatan karena kebutuhan pada gurunya. Lalu di tempat belajar, biasanya ia memerlukan teman bergaul. Ia bergaul dengan sangat akrab satu sama lain serta saling mencintai. Karena bahaya itulah hendaknya ia berhati-hati.

E. Tuntunan bagi para pelajar di negeri kafir
Bagi pelajar yang ingin tinggal di negeri kafir untuk menuntut ilmu, di samping memenuhi dua syarat utama yang sudah disebutkan sebelumnya, ia harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini.
Pertama: Seorang yang hendak belajar harus memiliki kematangan berpikir, bisa memisahkan antara yang bermanfaat dan yang mudharat serta berwawasan jauh ke depan. Adapun pengiriman para pemuda belia yang masih dangkal pemikirannya, maka hal itu sangat berbahaya bagi aqidah, akhlak, dan moral mereka, juga berbahaya bagi umat Islam. Di saat mereka pulang ke negerinya, mereka akan menyebarkan racun pemikiran yang mereka ambil dari orang-orang kafir, seperti telah banyak kita saksikan. Para pelajar yang dikirim ke negeri kafir itu berubah sekembali mereka ke negeri masing-masing. Mereka pulang dalam keadaan rusak agama, akhlaqk, moral serta pemikirannya, hal yang sangat berbahaya bagi diri mereka sendiri serta masyarakat. Itulah yang telah kita saksikan secara nyata. Pengiriman para pelajar seperti mereka ke negeri kafir bagaikan kita menyajikan daging segar kepada anjing yang lagi kelaparan.
Kedua: Seorang yang mau belajar hendaknya memiliki ilmu syari’at yang cukup, agar ia mampu membedakan antara yang benar dengan yang batil, mampu mencerna dan menghindar dari kebatilan agar ia tidak tertipu olehnya sehingga menyangka bahwa hal tersebut benar, atau merasa ragu dan kabur, atau tidak mampu melawan kebatilan tersebut akhirnya menjadi bimbang atau hanyut oleh arus kebatilan. Maka banyak-banyaklah berdoa, Ya Allah perlihatkan kepadaku kebenaran sebagai suatu yang benar lalu berikan kepadaku kekuatan untuk mengikutnya, dan perlihatkanlah kepadaku kebatilan sebagai yang batil dan berikan padaku kekuatan untuk menghindarinya dan janganlah Engkau kaburkan sehingga aku tersesat.
Ketiga: Hendaknya seseorang yang mau belajar memiliki agama yang kuat sehingga bisa membentengi diri dari kekufuran dan kefasikan.Orang yang lemah agamanya tidak mungkin selamat untuk tinggal di negeri kafir, kecuali yang dikehendaki Allah. Hal itu dikarenakan kuatnya serangan dan pengaruh, sementara yang bersangkutan tidak mampu mengadakan perlawanan. Banyak sekali hal-hal yang menimbulkan kekafiran dan kefasikan. Jika orang tersebut lemah agamanya, tidak memiliki kekuatan untuk melawan pengaruh tersebut, maka dengan mudah kekufuran mempengaruhinya.
Keempat: Ia belajar untuk mengkaji ilmu yang sangat bermanfaat bagi umat Islam yang tidak ditemukan di sekolah-sekolah dalam negeri mereka. Jika ilmu tersebut kurang bermanfaat bagi umat Islam atau bisa didapat di sekolah-sekolah dalam negeri mereka, maka tidak diperbolehkan tinggal di negeri tersebut untuk tujuan belajar. Karena hal itu sangat berbahaya bagi agama, akhlaq, dan moral mereka. Juga hanya menghambur-hamburkan harta saja dengan tidak ada gunanya.
Sebagai penutup, mari kita renungkan kembali apa tujuan kita tinggal di Jepang saat ini. Sungguh jika kita tidak memenuhi syarat-syarat yang diuraikan di atas maka sebaiknya kita berhijrah dari Jepang dan kembali ke negara kita. Bagaimana seorang muslim merasa tenang hidup dan bertempat tinggal di negeri kafir yang secara terang-terangan syi’ar kekafiran itu dikumandangkan dan hukum yang diterapkan adalah hukum thagut yang memusuhi hukum Allah dan Rasul-Nya, semua itu ia lihat dan ia dengar dengan perasaan rela. Ia merasa tentram tinggal di negeri tersebut layaknya hidup di negeri kaum muslimin dengan keluarganya, padahal ini sangat berbahaya bagi agama dan akhlak keluarga serta anak-anak mereka.
Mudah-mudahan kita merasa termotivasi untuk mengarahkan belajar di sini untuk kemanfaatan umat, dan juga termotivasi untuk mendapat bekal utama kita di sini yaitu ilmu agama kita sendiri. [3]




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
dari fatwa ini Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin memberikan syarat utama seseorang boleh belajar di Eropa atau negeri kafir lainnya (seperti Amerika, Jepang atau Korea):
Pertama: Ia yakin akan terlepas dari bahaya, terutama yang membahayakan agamanya selama ia di perjalanan dan selama ia belajar di sana. Dari sini, maka seseorang tetap wajib menjaga shalat lima waktu, shalat jama’ah bagi pria, jilbab bagi wanita, berjenggot bagi pria, juga menjauhkan diri dari makanan yang haram dan kewajiban lainnya. Namun sangat sulit sekali untuk shalat di sana, apalagi shalat secara berjama’ah. Lebih prihatin lagi adalah dalam masalah mencari makanan yang halal.
Kedua: Untuk selamat dari hal ini, tentu saja harus memiliki bekal ilmu agama yang cukup dan kesabaran untuk membentangi diri dari berbagai syahwat (perang nafsu bejat) dan syubhat (perang pemikiran).
Namun jarang sekali yang punya bekal ini ketika berangkat untuk melanjutkan kuliah ke negeri kafir, bahkan sebagian mereka adalah orang yang jauh dari Islam sehingga semakin rusak sepulang ia dari negeri kafir.
Ketiga: Dibolehkan belajar di sana jika dalam keadaan darurat.
Ini berarti jika ilmu tersebut masih didapati di negeri muslim atau di negerinya sendiri dengan kualitas yang tidak kalah jauhnya, maka sudah seharusnya ia tidak belajar di negeri kafir. Jika belajar di sana adalah darurat, maka tentu saja berada di sana sesuai kebutuhan dan cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai kebutuhannya, maka dia harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah fiqhiyah:
أن الضرورات تبيح المحظورات
أن الضرورة تُقَدَّر بقدرها
Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang,
Dalam keadaan bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya.
Catatan penting, Syaikh Ibnu Jibrin memberikan catatan bahwa yang dibolehkan dalam keadaan terpaksa di sini adalah apabila sehari semalam (artinya, tidak boleh lebih dari itu). Karena jika lebih dari sehari semalam atau lebih lama dari itu, tentu saja akan memberikan dampak bahaya lebih besar. Alasan beliau adalah hadits,
لا يحل لامرأة تُؤمن بالله واليوم الآخر أن تُسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم
“Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali disertai dengan mahromnya.” (HR. Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 1339). Penjelasan ini sebagaimana Syaikh rahimahullah sebutkan pada fatwa lainnya.
Keempat: Seorang wanita yang hendak pergi ke luar negeri hendaklah ditemani mahromnya.
Ini syarat yang mesti diperhatikan sebagaimana disebutkan dalam hadits,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا »
Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, 2006, Panduan Lengkap Menuntut Ilmu, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
Shihab, Alwi, 2004, Membedah islam di barat, gramedia pustka utama, jakarta





[1] Muhammad bin shalaih, panduan lengkap mmenuntut ilmu. (bogor:pustaka ibnu kasir,2006),hal. 20
[2] Alwi shihab, membedah islam di barat (Jakarta :perpustakaan nasional,2004),hal. 203

[3] ibid

Tidak ada komentar: