BAB I
PENDAHULUAN
1A. Latar belakang masalah
Mencari ilmu syar’j adalah fardhu
kifayah, apabila ada orang yang sudah mempelajarinya maka hukumnya sunnah bagi
yang lainnya. Tetapi terkadang mencari ilmu ini menjadi fardhu ‘ain bagi
manusia. Batasnya adalah apabila seseorang akan melakukan ibadah yang akan dia
jalankan atau mu’amalah yang akan dia kerjakan, maka dia wajib dalam keadaan
ini mengetahui bagaimana cara melakukan ibadah ini dan juga bagaimana melakukan
mu’amalah ini. Adapun ilmu yang lainya (yang tidak akan di kerjakan saat itu),
maka tetap hukumnya fardhu kifayah. Setiap pencari ilmu harus menyadari bahwa
dirinya sedang melaksanakan amalan yang hukumnya fardhu kifayah ketika mencari
ilmu agar dia memperoleh pahala mengerjakan amalan fardhu seraya memperoleh
ilmu.[1]
Agama Islam adalah
agama yang sangat mengedepankan Ilmu bagi
setiap pemeluknya. Di setiap aspek dalam kehidupan beragama islam, selalu dikaitkan
dengan Ilmu, entah itu Ilmu agama
ataupun Ilmupengetahuan secara
umum. Keutamaan orang-orang yang berilmu pun tidak sedikit dijelaskan dalam
Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Rasulullah sendiri adalah makhluk termulia yang memiliki pengetahuan luas luar
biasa, sehingga tidak salah jika beliau dinobatkan sebagai manusia paling
berpengaruh sepanjang masa, bahkan oleh para orang-orang non-muslim sekalipun.
Dalam kaitannya dengan Ilmu, banyak sekali Hadist-hadist yang
menjelaskan perintah menuntut Ilmu, diantara yang paling mashur dan
tidak asing ditelinga kita adalah:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى
كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمةٌ
“Menuntut Ilmu itu wajib bagi setiap
muslim laki-laki dan muslim perempuan”.
Begitu pentingnya kedudukan ilmu,
sehingga Rasulullah sangat menekankan umatnya untuk menuntut ilmu, bahkan
sampai ke negeri terjauh seperti dalam salah satu sabdanya. Karena kedudukan
ilmu yang sangat fundamental inilah, maka para Tholibul Ilmi (penuntut Ilmu)
juga memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah. Dijelaskan bahwa ketika ada
seorang yang sedang menuntut ilmu, maka semua makhluk Allah mendoakan dan
memintakan ampun untuknya, bahkan seekor paus di laut tak henti-hentinya
memohonkan ampun baginya serta memohonkan kemudahan baginya dalam menuntut
ilmu. Demikain Allah mengangkat derajat para hambaNya yang berilmu.
Allah tidak saja mengangkat derajat Shohibul Ilmi (Orang yang berilmu) di
dunia, melainkan juga di Akhirat. Dalam suatu kesempatan, Rasulullah pernah
bersabda:
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ
عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ
“Barangsiapa berjalan disuatu jalan
untuk menuntut ilmu, maka akan dimudahkan baginya jalan menuju surga”.
Ilmu adalah alat atau sarana untuk mewujudkan sebuah kesuksesan, baik di dunia
maupun di akhirat. Dalam kesempatan yang lain, Rasulullah pun bersabda:
“Barang siapa mengharapkan
kesuksesan dunia, maka dengan ilmu. Dan barang siapa mengharapkan akhirat juga
dengan perantara ilmu. Dan barang siapa mengharapkan keduanya (Dunia &
Akhirat) maka juga dengan ilmu”.
Dalam Al-Qur’an pun dijelaskan bahwasanya Allah ‘Azza Wajalla akan meninggikan
derajat orang-orang yang berilmu setelah orang-orang yang beriman, seperti firmanNya:
“Allah Akan mengangkat Derajat
orang-orang yang beriman diantara kamu, dan orang-orang yang diberi ilmu
pengetahuan beberapa derajat”.
Subhanallah, demikian islam menjunjung tinggi keberadaan Ilmu dalam kehidupan pemeluknya, dan
semua ilmu adalah datanya dari Dzat yang maha berilmu, dzat yang maha
mengetahui segala sesuatu yang tampak maupun yang samar. Dzat yang senantiasa
tidak pernah luput dari mengetahui terhadap makhlukNya.
Demikian sedikit ulasan tentang keutamaan ilmu dan orang-orang yang berilmu
disertai beberapa dalil yang mendasarinya, namun dikarenakan keterbatasan
penulis, hanya bisa mengambil sedikit sekali dari banyaknya dalil tentang
itu semua. Akhirnya, semoga tulisan yang singkat ini dapat menjadi pelecut,
pengobar api semangat, dan pendorong semangat kita semua dalam
menuntut Ilmu dijalan Allah. Amin amin amin
yaa Robbal ‘Alamiin.
II. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas penulis dapat merumuskan
rumusan sebagai berikut :
1. Hukum
menuntut ilmu ke negeri non muslim
BAB
II
PEMBAHASAN
aA. Menuntut ilmu di Negara non muslim
Islam merupakan agama yang punya perhatian besar kepada ilmu
pengetahuan. Islam sangat menekankan umatnya untuk terus menuntut ilmu. Dalam
Al-Quran, kata al-’ilm dan turunannya berulang sebanyak 780 kali. Seperti yang
termaktub dalam wahyu pertama yang turun kepada Rasulullah Shallallaahu’alaihi
wa sallam adalah perintah untuk belajar, yakni Al-’Alaq ayat 1-5.:
ù&tø%$# ÉOó$$Î/ y7În/u Ï%©!$# t,n=y{ ÇÊÈ t,n=y{ z`»|¡SM}$# ô`ÏB @,n=tã ÇËÈ ù&tø%$# y7/uur ãPtø.F{$# ÇÌÈ Ï%©!$# zO¯=tæ ÉOn=s)ø9$$Î/ ÇÍÈ zO¯=tæ z`»|¡SM}$# $tB óOs9 ÷Ls>÷èt ÇÎÈ
Artinya
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang
Menciptakan,
2. Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal
darah.
3. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah,
4. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran
kalam.
5. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak
diketahuinya.
Secara umum di dalam Al-Quran, arti
penting menuntut ilmu adalah:
§
Manusia dapat memecahkan segala
masalah yang dihadapinya di kehidupan dunia.
§
Manusia dapat mengetahui dan
memahami apa yang dilakukannya. Allah sangat membenci orang yang tidak memiliki
pengetahuan akan apa yang dilakukannya karena setiap apa yang diperbuat
tentunya akan dimintai pertanggungjawabannya.
§
Manusia mampu mengangkat derajatnya
di hadapan Allah.
Sudah kita ketahui bersama bahwa
orang yang mulia di sisi Allah adalah hanya karena dua hal: karena imannya dan
karena ketinggian ilmunya, bukan karena jabatan atau hartanya. Oleh karena itu
ilmu pengetahuan harus selalu disandingkan dengan iman. Tidak bisa dipisahkan
antara keduanya.
Konsep belajar menurut Al-Ghazali
. Ta’lim insani adalah belajar
dengan bimbingan manusia. Pendekatan ini merupakan hal yang lazim dilakukan
oleh manusia dan biasanya menggunakan alat indrawi yang diakui oleh orang yang
berakal. Ta’lim rabbani adalah belajar melalui petunjuk-petunjuk dari Allah
yang disampaikan melalui para Rasul-Nya, jadi di sini proses belajar yang
dilakukan adalah dalam hal mendekatkan diri kepada Allah. dan Dalam pemahaman
beliau, seorang filosof pendidikan di kalangan Islam, pendekatan belajar dalam
mencari ilmu dapat dilakukan dengan melakukan dua pendekatan, yakni
Al-Ghazali pun membagi kelompok
penuntut ilmu sebagai berikut (lihat kitab Bidayatul Hidayah):
- Orang yang menuntut ilmu
semata-mata karena ingin mendapatkan bekal pulang menuju akhirat.
- Orang yang belajar dengan niat
mencari sesuatu untuk menopang kehidupan duniawi, dan memperoleh kemuliaan
serta jabatan hormat.
- Orang yang menjadikan ilmunya
sebagai sarana memperbanyak harta, bermegah-megahan dengan kedudukan,
berbangga-banggahan dengan banyaknya pengikut, mengaku ulama dan tidak
merasa perlu bertaubat, karena menganggap dirinya muhsinun (orang-orang
baik)
Golongan pertama adalah golongan
orang-orang yang memahami konsep ilmu dengan benar. Sehingga tujuan mencari
ilmu pun tidak pernah kosong dari niat untuk menghilangkan kebodohan dalam diri
dan mencari ridha Ilahi. Golongan kedua dan ketiga adalah kelompok penuntut
ilmu yang materialis, mencari ilmu untuk dunia semata. Jika konsep materialisme
tertanam dalam diri seorang penuntut ilmu, maka Al-Ghazali memastikan ketika
penuntut ilmu tersebut menjadi ulama ia akan menjadi sosok ulama yang tidak
beradab.
Nah, terkait dengan keberadaan kita
di Jepang, muncullah pertanyaan-pertanyaan berikut:
- Apa motivasi kita menuntut ilmu
di Negara non muslim?
- Mengapa Negara non muslim yg
kita pilih? Ataukah Negara non muslim memilih kita?
- Apa yang perlu kita persiapkan
sebelum/sesudah di Negara non muslim?
- Boleh tidak kita belajar dan
menuntut ilmu di negara nonmuslim seperti jepang?
- Kalau sudah lulus mau
bagaimana? Kerja di Negara non muslim atau pulang?
Sebelum kita bisa menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut, baiknya kita pahami dulu beberapa kaidah.
Definisi negeri Islam dan negeri
kafir, Mayoritas ulama berpendapat bahwa indikasi yang dijadikan patokan dalam
menghukumi suatu negeri sebagai negeri Islam atau kafir adalah nampaknya
hukum-hukum Islam. Apakah terlihatnya hukum-hukum Islam yang dimaksud itu
adalah sikap dan amalan pemerintahnya? Ataukah amalan penduduk negeri itu dari
syiar-syiar Islam yang tampak seperti shalat lima waktu, shalat Jum’at dan
shalat ‘Ied?
Negeri Islam sesungguhnya adalah
negeri yang tampak syi’ar Islam dari penduduk negeri itu, seperti shalat lima
waktu, shalat Jum’at dan shalat ‘Ied. Anas bin Malik radhiyallahu “menceritakan”
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam hendak menyerang daerah musuh ketika terbit fajar. Beliau menunggu suara
adzan, jika beliau mendengar adzan, maka beliau menahan diri, dan jika tidak
mendengar adzan maka beliau menyerang.” [HR. Bukhari - Muslim]
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,
“Hadits ini menunjukkan bahwa adzan
menahan serangan kaum muslimin kepada penduduk negeri tersebut karena adzan
tersebut merupakan dalil atas keislaman mereka.” [Syarh Shahih Muslim, IV/84]
Imam Al-Qurthubi rahimahullah
berkata,
“Adzan adalah tanda yang membedakan
Darul Islam dan Darul Kufur.” [Al-Jami'li Ahkamil Quran, VI/225]
Dalam konteks dunia saat ini dan
terkait dengan hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
rahimahullah berkata :
Yang
dimaksud negeri kafir adalah negeri yang menampakkan syi’ar kekafiran dan tidak
bisa ditegakkan syi’ar Islam di dalamnya secara menyeluruh seperti adzan,
shalat jama’ah, shalat hari raya, dan shalat Jum’at. Saya katakan menyeluruh
karena ada sebagian tempat yang menegakkan syi’ar Islam tapi hanya terbatas
pada tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh kaum minoritas muslim yang
hidup di negeri kafir. Ini tidak bisa dikategorikan negeri Islam. Yang bisa
dikatakan negeri Islam hanya negeri yang mampu menegakkan dan menghidupkan
syi’ar Islam secara menyeluruh di setiap tempat negeri tersebut. [Syarh
Tsalatsatil Ushul, 129-130]
bB. Pedoman
menuntut ilmu di negeri kafir
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya tentang hukum bepergian ke negeri
kafir. Berikut ini kita ringkaskan pembahasannya yang disalin dari kitab
(1) Al-Majmu Ats-Tsamin, Juz I, hal 49-50;
(2) Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram [edisi Indonesia: Fatwa-Fatwa Terkini], Darul
Haq, hal 349-350; dan
(3) Syarh Tsalatsatil
Ushul [edisi Indonesia: Penjelasan Kitab Tiga Landasan Utama], Darul Haq, hal
228-231.
Tidak boleh bepergian ke negeri kafir kecuali dengan tiga syarat
Ada setidaknya tiga syarat syar’i
yang diperlukan seseorang hingga ia ‘boleh’ pergi ke negeri kafir:
- Memiliki ilmu yang dapat
membantah keraguan.
- Memiliki pondasi agama yang
kuat yang bisa melindunginya dari dorongan syahwat.
- Membutuhkan kepergian tersebut.
Jika
syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka ia tidak boleh bepergian ke negara
kafir karena bisa menimbulkan fitnah atau dikhawatirkan akan terkena fitnah.
Lebih-lebih jika hal tersebut merupakan penyia-nyiaan harta, karena pada
perjalanan semacam ini biasanya seseorang mengeluarkan banyak uang, malah bisa
menyuburkan perekonomian kaum kuffar.
Akan tetapi jika ia memang
memerlukannya, misalnya untuk berobat atau menuntut ilmu yang tidak tersedia di
negaranya
sementara ia pun telah memiliki ilmu dan agama
yang kuat sebagaimana kriteria yang telah disebutkan, maka tidak apa-apa.
Adapun bepergian untuk tujuan wisata ke negara-negara kafir, itu tidak perlu.
Kita masih bisa pergi ke negara-negara Islam yang memelihara penduduknya dengan
simbol-simbol Islam.
cC. Syarat
menetap di negeri kafir
Jika
sekarang seseorang ingin menetap, maka syarat-syarat yang berlaku untuknya
menjadi lebih ketat. Menetap atau tinggal di negeri kafir sangatlah
membahayakan agama, akhlak, dan moral seseorang. Kita telah menyaksikan banyak
orang yang tinggal di negeri kafir kemudian terpengaruh dan menjadi rusak,
mereka kembali dalam keadaan tidak seperti dulu sebelum berangkat ke negeri
kafir.
Ada yang
kembali menjadi orang fasik atau murtad, bahkan mungkin mengingkari seluruh
agama, sehingga banyak dari mereka pulang ke negerinya menjadi penentang dan
pengejek agama Islam, melecehkan para pemeluk agama Islam, baik yang terdahulu
maupun yang ada sekarang, na’udzu billah. Oleh karena itu wajib bagi yang mau
pergi ke negeri kafir menjaga dan memperhatikan syarat-syarat yang telah
disebutkan di atas agar tidak terjatuh ke dalam kehancuran.[2]
Bagi seseorang yang ingin menetap
ataupun terlanjur menetap di negeri kafir, ada dua syarat utama yang mesti
dipenuhi:
1. Merasa Aman Dengan Agamanya
Maksudnya,
hendaknya ia memiliki ilmu, iman dan kemauan kuat yang membuatnya tetap teguh
dengan agamanya, takut menyimpang dan waspada dari kesesatan. Ia harus
menyimpan rasa permusuhan dan kebencian terhadap orang-orang kafir serta tidak
sekali-kali setia dan mencintai mereka, karena setia dan mengikat cinta dengan
mereka bertentangan dengan iman.
Kamu tidak mendapati kaum yang
beriman kepada Allah dan hari akhir berkasih-sayang dengan orang-orang yang
menentang Allah dan rasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau
anak-anak, atau saudara-saudara, atau keluarga mereka. [Al-Mujadilah : 22]
dalam al-Qur`an surat Al-Maidah Allah SWT juga menjelaskan yg bunyi adalah:
zNõ3ßssùr& Ïp¨Î=Îg»yfø9$# tbqäóö7t 4 ô`tBur ß`|¡ômr& z`ÏB «!$# $VJõ3ãm 5Qöqs)Ïj9 tbqãZÏ%qã ÇÎÉÈ * $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#räÏGs? yqåkuø9$# #t»|Á¨Z9$#ur uä!$uÏ9÷rr& ¢ öNåkÝÕ÷èt/ âä!$uÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 `tBur Nçl°;uqtGt öNä3ZÏiB ¼çm¯RÎ*sù öNåk÷]ÏB 3 ¨bÎ) ©!$# w Ïôgt tPöqs)ø9$# tûüÏJÎ=»©à9$# ÇÎÊÈ
50. Apakah
hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?
51. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu);
sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa
diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu
termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim.
Dalam sebuah hadits shahih
Rasulullah Shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya barangsiapa yang
mencintai suatu kaum, maka ia tergolong dari mereka, seseorang selalu bersama
dengan orang yang ia cintai. [HR Bukhari]
Mencintai musuh
Allah adalah bahaya yang paling besar pada diri muslim, karena mencintai mereka
berarti mengharuskan seorang muslim untuk setuju mengikuti mereka atau paling tidak
mendiamkan kemungkaran yang ada pada mereka. Oleh karena itu Nabi juga bersabda,
Barangsiapa mencintai suatu kaum,
maka ia tergolong dari mereka. [HR Bukhari]
22. Bebas
melakukan shalat fardhu, shalat Jumat dan shalat berjamaah, menunaikan zakat,
puasa, haji dan syiar Islam lainnya
Jika kita
tidak mampu melakukan shalat fardhu, shalat Jumat dan shalat berjamaah,
menunaikan zakat, puasa, haji dan syiar Islam lainnya, maka tidak diperbolehkan
tinggal di negeri kafir. Dalam keadaan seperti ini wajib bagi kita hijrah dari
tempat seperti itu. Pengarang kitab Al-Mughni (8/457)
menyatakan
tentang macam-macam manusia yang diwajibkan hijrah. Diantaranya orang yang
mampu melakukannya sementara di tempat tinggalnya ia tidak mampu menampakkan
agamanya dan tidak bisa menunaikan kewajiban agamanya, maka dalam keadaan
seperti ini wajib baginya melakukan hijrah berdasarkan firman Allah:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# ãNßg9©ùuqs? èps3Í´¯»n=yJø9$# þÏJÏ9$sß öNÍkŦàÿRr&
(#qä9$s% zNÏù ÷LäêZä. ( (#qä9$s% $¨Zä. tûüÏÿyèôÒtGó¡ãB Îû ÇÚöF{$# 4 (#þqä9$s% öNs9r&
ô`ä3s? ÞÚör& «!$# Zpyèźur (#rãÅ_$pkçJsù $pkÏù 4 y7Í´¯»s9'ré'sù öNßg1urù'tB æL©èygy_ ( ôNuä!$yur #·ÅÁtB ÇÒÐÈ
Artinya:
Sesungguhnya
orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri
(kepada mereka) malaikat bertanya, ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab, ‘Adalah kami
orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para malaikat berkata,
‘Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’
Orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk
tempat kembali. [An-Nisaa : 97]
Ancaman yang
sangat berat dalam ayat ini menunjukkan bahwa hijrah hukumnya wajib dalam
kondisi seperti itu, karena melaksanakan kewajiban adalah wajib bagi orang yang
mampu melaksanakannya. Sedangkan hijrah merupakan salah satu hal yang penting dan
pelengkap dari kewajiban agama tersebut. Jika suatu kewajiban tidak bisa
sempurna kecuali dengan adanya suatu yang lain, maka sesuatu itu wajib pula
hukumnya.
D. Kategori muslim yang tinggal di
negeri kafir
Setelah dua syarat pokok tersebut
bisa terpenuhi maka tinggal di negeri kafir terbagi menjadi lima kelompok.
1.
Ia tinggal untuk tujuan dakwah
menarik orang ke dalam Islam.
Ini
adalah bagian dari jihad dan hukumnya fardhu kifayah bagi yang mampu untuk itu
dengan syarat bisa merealisasikan dakwah tersebut dengan baik dan tidak ada
yang mengganggu atau menghalanginya. Itulah jalan yang ditempuh oleh para
utusan Allah. Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam menyuruh umatnya
menyampaikan ajaran Islam, walaupun satu ayat, di
mana dan kapan saja mereka berada. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam
bersabda,
بَلِّغُوا
عَنِّي وَلَوْ آيَةً
Artinya
Sampaikanlah
dariku walaupun satu ayat. [HR Bukhari]
Ia tinggal
untuk mempelajari keadaan orang-orang kafir dan mengenal sejauh mana kerusakan
aqidah, kedzhaliman, akhlak, moral dan kehancuran sistem peribadatan
orang-orang kafir. Dengan peran seperti ini ia bisa memperingatkan orang-orang
untuk tidak terpengaruh dan tergiur dengan mereka dan ia bisa menjelaskan
kepada orang-orang yang kagum dengan mereka. Ini juga termasuk bagian dari
jihad karena bertujuan menjelaskan kehancuran agama orang-orang kafir. Dan ini
secara tidak langsung mengajak manusia kembali kepada Islam karena kerusakan
kaum kafir menjadi bukti atas kebenaran agama Islam. Seperti disebutkan dalam
sebuah kata mutiara:
2.
Sesuatu menjadi jelas dengan
mengetahui kebalikannya.
Tetapi
kegiatan menetap seperti ini disyaratkan agar harapan-harapan tersebut bisa
terealisasi tanpa kemudharatan yang lebih besar daripadanya. Jika tidak
terealisasi maksud dan tujuan tinggal di negeri kafir seperti tersebut di atas,
maka tidak ada faedahnya ia tinggal di negeri kafir. Jika ia bisa
merealisasikan maksud dan tujuannya tapi kemudharatan yang ditimbulkan lebih
besar, seperti orang-orang kafir membalasnya dengan ejekan, memaki Islam, Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan imam-imam Islam, maka wajib baginya
menghentikan kegiatan tersebut berdasarkan firman Allah, dalam surat [Al-an’aam
:108]
Dan janganlah kamu memaki
sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan
memaki Allah dengan melampui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan
setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka, kemudian kepada Tuhan merekalah
kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka
kerjakan. [Al-An'aam : 108]
3. Ia
tinggal sebagai duta bangsa atau kepentingan diplomasi dengan negera kafir,
seperti
menjadi pegawai di kedutaan, maka hukumnya tergantung tujuannya.Misalnya atase
kebudayaan yang bertujuan memantau dan mengawasi para pelajarnya di negera
kafir agar mereka tetap komitmen terhadap agama Islam, baik dari segi akhlaq
maupun moral. Dengan demikian tinggalnya di tempat tersebut mendatangkan
maslahat yang sangat besar dan mampu mencegah kerusakan besar yang akan
terjadi.
4. Ia
tinggal untuk kepentingan pribadi seperti berdagang dan berobat.
Diperbolehkan
baginya tinggal sebatas keperluan yang ada dan sebagian ulama ada yang
membolehkan tinggal di negeri kafir untuk tujuan berniaga.
5. Ia
tingggal untuk tujuan belajar.
Ini
seperti bagian sebelumnya yaitu tinggal untuk suatu keperluan, tetapi ini lebih
berbahaya dan lebih mudah merusak aqidah dan akhlaq seseorang. Karena biasanya
seorang mahasiswa merasa rendah diri dan menganggap tinggi ilmu pengajarnya,
sehingga dengan mudah ia terpengaruh pemikiran, pendapat, akhlaq dan moral
mereka. Selanjutnya ia mengikuti mereka kecuali orang-orang yang dikehendaki
dan dilindungi Allah. Dan ini sangat sedikit jumlahnya. Selanjutnya mahasiswa
atau pelajar biasanya selalu membutuhkan pengajarnya yang akhirnya ia terikat
dengannya dan membiarkan kesesatan karena kebutuhan pada gurunya. Lalu di
tempat belajar, biasanya ia memerlukan teman bergaul. Ia bergaul dengan sangat
akrab satu sama lain serta saling mencintai. Karena bahaya itulah hendaknya ia
berhati-hati.
E. Tuntunan bagi para pelajar di negeri
kafir
Bagi pelajar yang ingin tinggal di
negeri kafir untuk menuntut ilmu, di samping memenuhi dua syarat utama yang
sudah disebutkan sebelumnya, ia harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini.
Pertama: Seorang yang hendak belajar harus memiliki kematangan
berpikir, bisa memisahkan antara yang bermanfaat dan yang mudharat serta
berwawasan jauh ke depan. Adapun pengiriman para pemuda belia yang masih
dangkal pemikirannya, maka hal itu sangat berbahaya bagi aqidah, akhlak, dan
moral mereka, juga berbahaya bagi umat Islam. Di saat mereka pulang ke
negerinya, mereka akan menyebarkan racun pemikiran yang mereka ambil dari
orang-orang kafir, seperti telah banyak kita saksikan. Para pelajar yang
dikirim ke negeri kafir itu berubah sekembali mereka ke negeri masing-masing.
Mereka pulang dalam keadaan rusak agama, akhlaqk, moral serta pemikirannya, hal
yang sangat berbahaya bagi diri mereka sendiri serta masyarakat. Itulah yang
telah kita saksikan secara nyata. Pengiriman para pelajar seperti mereka ke
negeri kafir bagaikan kita menyajikan daging segar kepada anjing yang lagi
kelaparan.
Kedua: Seorang yang mau belajar hendaknya memiliki ilmu syari’at yang cukup, agar
ia mampu membedakan antara yang benar dengan yang batil, mampu mencerna dan
menghindar dari kebatilan agar ia tidak tertipu olehnya sehingga menyangka
bahwa hal tersebut benar, atau merasa ragu dan kabur, atau tidak mampu melawan
kebatilan tersebut akhirnya menjadi bimbang atau hanyut oleh arus kebatilan.
Maka banyak-banyaklah berdoa, Ya Allah perlihatkan kepadaku kebenaran sebagai
suatu yang benar lalu berikan kepadaku kekuatan untuk mengikutnya, dan
perlihatkanlah kepadaku kebatilan sebagai yang batil dan berikan padaku
kekuatan untuk menghindarinya dan janganlah Engkau kaburkan sehingga aku
tersesat.
Ketiga: Hendaknya seseorang yang mau belajar memiliki agama yang
kuat sehingga bisa membentengi diri dari kekufuran dan kefasikan.Orang yang
lemah agamanya tidak mungkin selamat untuk tinggal di negeri kafir, kecuali
yang dikehendaki Allah. Hal itu dikarenakan kuatnya serangan dan pengaruh, sementara
yang bersangkutan tidak mampu mengadakan perlawanan. Banyak sekali hal-hal yang
menimbulkan kekafiran dan kefasikan. Jika orang tersebut lemah agamanya, tidak
memiliki kekuatan untuk melawan pengaruh tersebut, maka dengan mudah kekufuran
mempengaruhinya.
Keempat: Ia belajar
untuk mengkaji ilmu yang sangat bermanfaat bagi umat Islam yang tidak ditemukan
di sekolah-sekolah dalam negeri mereka. Jika ilmu tersebut kurang bermanfaat
bagi umat Islam atau bisa didapat di sekolah-sekolah dalam negeri mereka, maka
tidak diperbolehkan tinggal di negeri tersebut untuk tujuan belajar. Karena hal
itu sangat berbahaya bagi agama, akhlaq, dan moral mereka. Juga hanya
menghambur-hamburkan harta saja dengan tidak ada gunanya.
Sebagai penutup, mari kita renungkan
kembali apa tujuan kita tinggal di Jepang saat ini. Sungguh jika kita tidak
memenuhi syarat-syarat yang diuraikan di atas maka sebaiknya kita berhijrah
dari Jepang dan kembali ke negara kita. Bagaimana seorang muslim merasa tenang
hidup dan bertempat tinggal di negeri kafir yang secara terang-terangan syi’ar
kekafiran itu dikumandangkan dan hukum yang diterapkan adalah hukum thagut yang
memusuhi hukum Allah dan Rasul-Nya, semua itu ia lihat dan ia dengar dengan
perasaan rela. Ia merasa tentram tinggal di negeri tersebut layaknya hidup di
negeri kaum muslimin dengan keluarganya, padahal ini sangat berbahaya bagi
agama dan akhlak keluarga serta anak-anak mereka.
Mudah-mudahan kita merasa
termotivasi untuk mengarahkan belajar di sini untuk kemanfaatan umat, dan juga
termotivasi untuk mendapat bekal utama kita di sini yaitu ilmu agama kita
sendiri. [3]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
dari fatwa ini Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin memberikan
syarat utama seseorang boleh belajar di Eropa atau negeri kafir lainnya
(seperti Amerika, Jepang atau Korea):
Pertama: Ia
yakin akan terlepas dari bahaya, terutama yang membahayakan agamanya selama ia
di perjalanan dan selama ia belajar di sana. Dari sini, maka seseorang tetap
wajib menjaga shalat lima waktu, shalat jama’ah bagi pria, jilbab bagi wanita,
berjenggot bagi pria, juga menjauhkan diri dari makanan yang haram dan
kewajiban lainnya. Namun sangat sulit sekali untuk shalat di sana, apalagi
shalat secara berjama’ah. Lebih prihatin lagi adalah dalam masalah mencari
makanan yang halal.
Kedua: Untuk
selamat dari hal ini, tentu saja harus memiliki bekal ilmu agama yang cukup dan
kesabaran untuk membentangi diri dari berbagai syahwat (perang nafsu bejat) dan
syubhat (perang pemikiran).
Namun jarang sekali yang punya bekal ini ketika
berangkat untuk melanjutkan kuliah ke negeri kafir, bahkan sebagian mereka
adalah orang yang jauh dari Islam sehingga semakin rusak sepulang ia dari
negeri kafir.
Ketiga:
Dibolehkan belajar di sana jika dalam keadaan darurat.
Ini berarti jika
ilmu tersebut masih didapati di negeri muslim atau di negerinya sendiri dengan
kualitas yang tidak kalah jauhnya, maka sudah seharusnya ia tidak belajar di
negeri kafir. Jika belajar di sana adalah darurat, maka tentu saja berada di
sana sesuai kebutuhan dan cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai
kebutuhannya, maka dia harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah
fiqhiyah:
أن الضرورات تبيح المحظورات
أن الضرورة تُقَدَّر بقدرها
Keadaan darurat
membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang,
Dalam keadaan
bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya.
Catatan penting,
Syaikh Ibnu Jibrin memberikan catatan bahwa yang dibolehkan dalam keadaan
terpaksa di sini adalah apabila sehari semalam (artinya, tidak boleh lebih dari
itu). Karena jika lebih dari sehari semalam atau lebih lama dari itu, tentu
saja akan memberikan dampak bahaya lebih besar. Alasan beliau adalah hadits,
لا يحل لامرأة تُؤمن بالله واليوم الآخر أن تُسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع
ذي محرم
“Tidak boleh
bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar sejauh
perjalanan sehari semalam kecuali disertai dengan mahromnya.” (HR. Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 1339). Penjelasan ini
sebagaimana Syaikh rahimahullah sebutkan pada fatwa lainnya.
Keempat: Seorang wanita yang hendak pergi ke luar negeri hendaklah ditemani
mahromnya.
Ini syarat yang
mesti diperhatikan sebagaimana disebutkan dalam hadits,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ
ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » .
فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ
كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا »
“Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama
mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama
mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin
keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau
bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh
Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, 2006,
Panduan Lengkap Menuntut Ilmu, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
Shihab, Alwi,
2004, Membedah islam di barat, gramedia pustka utama, jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar