BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Hukum
Islam lahir tidak terlepas dari hukum sebelum Islam datang, namun Islam menjadi
solutif terhadap problematika pada saat itu dengan adanya dekonstruksi Islam
contohnya kasus poligami sebagai solusi kemaslahatan umat pada masa itu. Sehingga
saat ini lahir perdebatan apakah saat ini masih relevan atau tidak? Oleh karena
itu sangat ketergantungan pada konsep bagaimana ijtihad itu di bangun. Apakah
substansi pernikahan dalam islam konsep monogami atau kah poligami permasalahan
ini menjadi sangat sengit karena perbedaan ijtihad. Namun menurut penulis Islam
mempunayai konsep yang ideal asalkan monogami dan poligami bermaslahat terhadap
kehidupan, dan hal itu tidak akan terlepas dari bagaimana keefektifan suatu
hukum yang bisa diterapkan.
Hukum
Islam lahir secara gradual menghapus kejahiliahan saat itu berlaku perbudakan,
kemudian konsep perbudakan yang jelas mempunyai sifat diskriminatif antar
manusia dihilangkan akan tetapi poligami dulu hadir, sekarang masih dipakai
sesuatu hukum karena mempunyai kemaslahatan di sisi lain. Tujuan penulisan.
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami dalam
materi Masailul Fiqhiyah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Monogami
Dan Poligami
Monogami
dan poligami merupakan salah satu isu atau tema yang mengundang pro dan kontra
yang berkaitan dengan sistem keluarga Islam. Hukum Islam terbentuk dengan
kaidah-kaidah tertentu diantaranya kemaslahatan, terapan kaidah terhadap sebuah
kasus akan melahirkan hukum sebagai landasan pijakan masyarakat yang bertujuan
demi kemaslahatan umat. Hukum Islam lahir tidak terlepas dari hukum sebelum
Islam datang, namun Islam menjadi solutif terhadap problematika pada saat itu
dengan adanya dekonstruksi Islam contohnya kasus poligami sebagai solusi
kemaslahatan umat pada masa itu. Sehingga saat ini lahir perdebatan apakah saat
ini masih relevan atau tidak? Oleh karena itu sangat ketergantungan pada konsep
bagaimana ijtihad itu di bangun. Apakah substansi pernikahan dalam islam konsep
monogami ataukah poligami permasalahan ini menjadi sangat sengit karena
perbedaan ijtihad. Namun menurut penulis Islam mempunayai konsep yang ideal
asalkan monogami dan poligami bermaslahat terhadap kehidupan ,dan hal itu
takkan terlepas dari bagaimana keefektifan suatu hukum yang bisa diterapkan.
Hukum Islam lahir secara gradual menghapus kejahiliahan saat itu berlaku
perbudakan, kemudian konsep perbudakan yang jelas mempunyai sifat diskriminatif
antar manusia dihilangkan akan tetapi poligami dulu hadir, sekarang masih
dipakai sesuatu hukum karena mempunyai kemaslahatan di sisi lain.
Dengan
adanya sumber hukum yang sangat universal yakni Al-Qur`an dan Hadist, sehingga
melahirkan multi interpretasi atau penafsiran bahkan melahirkan pro dan kontra
semata-mata untuk diterapkan sebuah hukum. Karena sifat hukum akan berubah
sesuai zaman, tempat dan keadaan.Oleh karena itu tidak menurut kemungkinan
hukum itu dibangun untuk kemaslahatan umat dalam menjalankan ibadah
kepada-Nya.Tiada gading yang tak retak begitu pula dalam penulisan ini sangat
jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran konstruktif sangat
diharapkan, dan bermanfaat.
1.
Definisi
Monogami dan Poligami
Monogami
merupakan suatu adat satu istri/suami yakni sebuah keluarga yang terdiri dari
satu istri atau suami. Sedangkan poligami yakni perkawinan antara seorang atau
dua oaring lebih namun cenderung diartikan dengan perkawinan satu orang suami
dengan dua orang istri atau lebih).
a. Sumber
pokok permasalahan.
Sumber
permasalahan terdapat dalam QS. An-nisa` ayat : 3
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Artinya:
”Dan jika kamu kwatir terhadap anak-anak
yatim,maka kawinilah perempuan-perempuan yang baik bagi kamu dua,tiga atau
empat . Kemudian jika kamu kuatir tidak dapat berlaku adil maka kawinilah satu
saja atau hamba sahaya yang kamu miliki yang demikian itu jalan yang paling
dekat agar kamu tidak berbuat serong.”
Sumber
permasalahan berasal teks ayat di atas, sehingga melahirkan ekses-ekses
pemahaman yang berbeda.
b. Multipenafsiran
teks Al-Qur`an
Ayat
di atas sangat berkolerasi dengan ayat sebelumnya dan sesudahnya (An-nisa :1-4)
yang memepunyai asbabun nuzul,- Diriwayatkan ada seorang laki-laki dari
ghathfan membawa harta yang banyak sekali, milik keponakannya yang yatim.
Setelah si anak menginjak umur dewasa, harta itu dimintanya, tetapi ditolak.
Lalu hal itu diadukannya kepada Nabi SAW. maka turun ayat 2 demikianlah seperti
yang dikatakan said bin jubair. Bahwa imam bukhari meriwayatkan dari Urwah bin
Zubair bertanya kepada Aisyah tentang ayat ini, Aisyah berkata : Hai anak
saudaraku si yatim ini berada dipangkuan walinya dan hartanya dicampur menjadi
satu, si wali tersebut tertarik akan harta kecantikannya lalu ia hendak
menikahinya, tetapi dengan cara yang tidak adil tentang pemberian maskawin, dia
tak mau memberinya seperti yang diberikan kepada orang lain, maka mereka
dilarang berbuat demikian, kecuali harus adil kepada istrinya padahal mereka
sudah biasa memberi maskawin yang cukup tinggi, begitulah lalu mereka disuruh
mengawini perempuan yang cocok dengan mereka selain anak yatim.
Penafsiran
terhadap teks suci tergantung pemahaman dari penafsir karena tidak menurut
kemungkinan corak pemikiran/kecenderungan tafsirannya sesuai yang diyakini.
Oleh karena itu dalam hal ini perlu memahami sistematikan penafsirannya dan
mengetahui autobiografi seorang penafsir. Dalam permasalahan ini akan diketahui
ulama yang moderat bahkan yang lebih ekstrim (tekstualis) Segi hubungan antara
kata yatim dengan menikahi perempuan dalam firman-Nya “Dan jika khawatir tidak
dapat berlaku adil terhadap anak yatim maka nikahilah perempuan yang baik
bagimu”. Dari segi lain yatim mempunyai dua arti yakni :
a) Mempunyai
arti yang sebenarnya (Seseorang yang ditinggal kedua orang tuanya)
b) Yakni
perempuan yang lemah tak ubahnya seperti anak yatimPenafsiran ayat tersebut
mengutamakan perintah untuk menikahi perempuan lain dengan melarang nikah
dengan anak yatim padahal merekalah yang dimaksud, yakni suatu tambahan
pernyatan supaya mereka itu dapat memberikan tempat pada anak yatim sebab”jiwa
akan semakin tertarik terhadap apa yang dilarangnya”
Dan
Mereka ingin menikah dengan budaknya tanpa diberi maharnya seperti perempuan
biasa atau dibawah standar harganya bahkan setiap Nabi menikah selalu memberi
mahar (sidaq) seperti pernyataan hadis Nabi SAW[6]: Artinya “Diriwayatkan dari
Anas RA dari Nabi Saw sesungguhnya Nabi memberikan Sofiah dan menjadiakn
pemberiannya sebagai sidak (mahar) kepadanya”.
Kemudian
pendapat Attabari tentang penafsiran asas pokok pernikahan yakni monogami
karena yang ditekankan adalan keadilan jika 4 tidak bisa adil “nikahilah 3”,
jika kamu tidak berbuat adil “maka dua saja”, tetapi jika kamu tidak adil “maka
satu saja”, jika kamu tidak adil kepada yang satu maka nikahilah budak
perempuanmu.
Hal
ini sama seperti yang diungkapkan oleh imam Ar-Razi “ ayat ini mengangkat ingin
berbuat adil kepada perempuan baik anak yatim maupun para istri , menurutnya
lebih baik nikahi satu saja dan menyibukkan dirinya denagn shalat atau ibadah
lain yang mulia, dengan argumen pendapat bahwa menawarkan (mengerjakan) nawafil
(ibadah yang tidak wajib) lebih baik dari pada menikahi lebih dari satu
perempuan atau mempunyai milk al yamin yakni budak perempuan.
2.
Monogami
Dan Poligami Menurut Ulama Modern
Menurut
ulama modern dari pakistan Maulana Muhammad Ali, Parvez, Mengatakan asas pokok
pernikahan dalam islam adalah monogami dan poligami boleh karena ada ilat
seperti asbabul wurud nya waktu perang uhud para syuhada meninggal sedangkan
perempuan jadi janda , sengga ilatnya peperang jadi boleh melakukan poligami
denagn syarat adil. Kalau menurut Maulana Umar Ahmad Usmani menjelaskan denagn
detai masalah poligami dalam kitab fiqhnya Fiqh Al- Quran Yang penting
disebutkan yakni :
1. Akar
kata zauj dalam bahasa Arab berarti pasangan (istri atau suami)
2. Pasanagn
tersebut satu sama lain saling melengkapi , zawwaja secara tidak langsung 2
orang (satu perempuan dan satu laki-laki)bukan banyak peermpuan.
3. Menggapi
poligami boleh melakukannya jika situasi tidak normal seperti perang , keadaan
sendiri jika normal harus monogami
Kemudian penafsiran tentang QS Annisa :3pernyataan itu khitabnya untuk jamu`dalam syarah Zamakhsyari dinyatakan:
Kemudian penafsiran tentang QS Annisa :3pernyataan itu khitabnya untuk jamu`dalam syarah Zamakhsyari dinyatakan:
a) bahwa
lafad (wawu)lil jam`I, yakni penafsirannya menikahi perempuan dibatasi 9 dengan
alasan 2+3+4=9
b) bahkan dikuatkan pendapat ini dengan pendapat
Qurtubhi sesuai dengan fi`liyah Nabi SAW.
c) Kemudian
Syiah Rafidhah dan ahlu dhahir diantara mereka batasan menikah 12, atau bahkan
sampai 18 karena 4+6+8=18.
Pernyatan
tersebut keluar dari ijma ulama Mutaqadimin yang hanya dibatasi karena lafad (
wawu ) artinya ma`iyah atau sebuah pilihan ( au ). Masa mereka berijma telah
lalu, sebelum datang orang belakang yang banyak menyimpang. Itulah penafsiran
tentang rangkaian ayat 3, kemudian jika kita kembali terhadap penafsiran
hermenetik di simpulkan bahwa poligami mempunyai dua arti yakni :
·
Poligini : permaduan,
beristri lebih dari Satu
·
Polianri :
Perkawinan dengan lebih dari satu suami seperti suku Eskimo di Tibet dan
bangasa Toda di India Utara.
Menurut
para ahli tafsir –hadist dalam memahami teks Al- Quran harus sesuai dengan
sumber awalnya yakni Quran dan Hadits akan tetapi para cendekiawan muslim
modern ada yang menggunakan penafsiran hermeneutika seperti pernyataan di atas.
Kemudian pendapat Moh Abduh dalam Tafsir Al-Manar : menanggapi kritik barat
bahwa Islam menindas kaum perempuan karena pengaruh poligami , bias jender,
stetment bahwa pr lebih besar syahwatnya pernyatan ini tak ada dasarnya , pria
dari dulu masih menginginkan pr kemudian menindas dengan cara memanifulasi
sifat dan perasan perempuan .
Abduh
percaya bahwa hukum diperlukan untuk mengatur social dan mengendaliakan
keinginan manusia sehingga mendukung monogamy dengan alasan sebagai berikut:
1) jika
seoarang dapat dimiliki oleh semua pria dan setiaap pr boleh jadi pasangan
setiap pria maka api kecemburuan akan hadir, berupa membela keinginanya yang berakibat
pertumpahan darah.
2) Perempuan
sifatnya tak mampu melindungi diri dari bahaya,seperti hamil dan melahhirkan,
kalau pria tak menyadari tanggung jawab maka akan mengalami bahaya.
3) Pria
muslim baru akan terdorong untuk bekerja keras karena ada tanggungan atau beban
kalau dia ingat akan anak dan istrinya ,pada dasarnya tak mau mempertaruhkan
dirinya dan memikul beban mencari kehidupan.
4) Poligami
ada di awal Islam ,maka tidak boleh ada di dunia modern ini , selama priode
formatif Islam praktik ini besar manfaatnya karena membantu perampuan dalam
membantu kelomppok keluarga baru dan menciptakan kesatuan umat. Memang Nabi SAW
dan sahabat adil tapi jika dapat adil dan mampu tapi analisis akhir manusia tak
bisa adil baik dalam materi atau non materi , menurut Hanafi Kesejahteraan
merupakan hal utama dalam penerapan hukum, Ulama harus sadar bahwa karena
keadilan itu mustahil maka poligami harus dilarang.
Jadi
maksud penafsirannya bersifat moderat jangan memperbanyak beban keluarga
sehingga dianjurkan monogamy bagi orang yang khawatir bagi orang yang tidak
berlaku adildan melakukan poligami harus dipertimbangkan dan dipikirkan karena
poligami akan melahirkan banyak keluarga, banyaknya istri yang merdeka,dari
tawanan/hamba sahaya, akan tetapi menurut jumhur lafad
Demikian jalan yang paling dekat agar tidak berbuat serong yakni janganlah kalian bermaksiat atau lacut serta bertindak sewenang-wenang dalam menghukumi, berbuat dhalimdan anniaya.
Demikian jalan yang paling dekat agar tidak berbuat serong yakni janganlah kalian bermaksiat atau lacut serta bertindak sewenang-wenang dalam menghukumi, berbuat dhalimdan anniaya.
Ekses
atau Pengaruh dari Multipenafsiran teks Al-Qur`an
Diantara berbagai multi penafsiran asas pernikahan dalam islam tergantung alur pikir dalam menafsirkannya, namun alangkah lebih arif dan bijak jika monogami sebagai asas utama karena syarat yang begitu berat dalm poligami yakni adil mencakup aspek fisik dan psikis. Penulis tidak mengklaim dengan monogami karena dengan poligami boleh jika membawa maslahat yakni dapat menjaga kesucian, menundukan pandangan, dan memelihara kemaluan, lebih jauh lagi hal itu akn menghasilkan lebih banyak keturunan dan menjaga kesucian banyak perempuan, serta mereka akn diperlakukan lebih baik dan dapat perhatian yang lebih besar. Namun fenomena adillah yang sangat sulit .
Dalam sebuah hadist Aisyah bercerita tentang Rasulullah Saw: “Rasulullah Saw membagi waktunya dan istri-istrinya dan beliau sangat adil. Beliau berkata,”Ya Allah inilah pembagianku menurut kemampuanku janganlah Engkau laknat aku karena sesuatu yang Engkau mampu melakukannya sementara aku tidak mampu melakukannya” (HR Abu Dawud , al Tirmidzi, al Nasa`I dan Ibnu Majah. Ibnu Hibban dan al Hakim menilai hadis ini shahih)
Diantara berbagai multi penafsiran asas pernikahan dalam islam tergantung alur pikir dalam menafsirkannya, namun alangkah lebih arif dan bijak jika monogami sebagai asas utama karena syarat yang begitu berat dalm poligami yakni adil mencakup aspek fisik dan psikis. Penulis tidak mengklaim dengan monogami karena dengan poligami boleh jika membawa maslahat yakni dapat menjaga kesucian, menundukan pandangan, dan memelihara kemaluan, lebih jauh lagi hal itu akn menghasilkan lebih banyak keturunan dan menjaga kesucian banyak perempuan, serta mereka akn diperlakukan lebih baik dan dapat perhatian yang lebih besar. Namun fenomena adillah yang sangat sulit .
Dalam sebuah hadist Aisyah bercerita tentang Rasulullah Saw: “Rasulullah Saw membagi waktunya dan istri-istrinya dan beliau sangat adil. Beliau berkata,”Ya Allah inilah pembagianku menurut kemampuanku janganlah Engkau laknat aku karena sesuatu yang Engkau mampu melakukannya sementara aku tidak mampu melakukannya” (HR Abu Dawud , al Tirmidzi, al Nasa`I dan Ibnu Majah. Ibnu Hibban dan al Hakim menilai hadis ini shahih)
Pengaruh
dari penafsirn menjadi menjadi terkotak-kotak bahkan lebih ekstrim seperti kaum
agamawan ortodok mengganggap bahwa poligami asas fundamental islam menentang
monogami dan lahir kaum feminis atau gender yang menganggap poligami suatu
penindasan terhadap perempuan ada juga yang menjadi penengah dari dualisme
pendapat tersebut.
3.
Monogami,
Poligami di Indonesia.
Berdasarkan
Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan maka hukum perkawinan di
Indonesia menganut azas monogami (Vide pasal 3 (1) UU No.1/1974 seperti yang
diletakan oleh Islam sejak 15 abad yang lalu, yakni bertujuan membina kehidupan
rumah tangga yang harmonis sejahtera dan bahagia. Namun yang menjadi polemik
apabila dikehendaki oleh bersangkutan karena hukum dan agama dari yang
bersangkutan mengizinkannya seorang suami dapat beristri lebih dari seorang.
Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri
meskipun hak itu dikehandaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan hanya dapat
dilakukan, apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh
pengadilan Vide Pasal 3 (2), pasal 4 (1) dan (2) pasal 5 (1) dan (2).
kemudian
sebagai teknis UU tsb dikeluarkan PP No.9/19075. Bahkan hukum ini bertujuan
untuk mencegah atau mempersulit perceraian dab poligami dikalangan pegawai
negri, dengan adanya sanksi-sanksi yang berat dan akibat yang negatif dari
poligami dan perceraian sehingga harus dipikirkan terlebih dahulu. Hal ini
sebagai contoh dari kalangan pemerintahan untuk diterapkan kepada rakyat.
B. HIKMAH TASYRI
Ø Sejarah
menyatakan : poligami adalah tuntutan hidup bukan undang-undang baru yang
dibawa oleh Islam. Islam datang dengan menjumpai kebiasaan tersebut tanpa batas
dan tak bekemanusiaan lalu diatur dan dijadikannya sebagai obat untuk beberapa
hal yang terpaksa yang selalu dihadapi masyarakat. Islam dating ketika itu
beristrikan 10 orang lebih seperti Ghailan, sehingga ….. batas 4, disana ada
pula ikatan dan syarat : Adil terhadap semua istri, apabila tidak adil maka
hanya diperbolehkan monogami.
Ø Bahwa
poligami suatu kebanggan dalam Islam karena dengan itu mampu memecahkan masalah
sukar dipecahkan oleh bangsa-bangsa dan sosial. Sehingga tertera dalam hukum
Islam. Yakni bolehnya poligami karena mandul, sakit yang menyebabkan suami
tidak dapat memuaskan naafsu seksnya kepada istrinya.
Ø Masyarakat
dalam pandangan Islam tak ubahnya seperti neraca kedua daunnya itu harus
seimbang. Maka untuk menjaga keseimbangan perempuan dan laki-laki harus sama,
tapi jika perempuan lebih banyak dari laki-laki atau sebaliknya? Apakah
perempuan harus dijauhkan dari ikatan perkawinan atau berbuat keji.
Ø Negara
Jerman yang Nasrani adalah agama melarang tapi memiliki poligami karena
melindungi perempuan Jerman dari perbuatan lacur yang akibatnya, banyak anak
pungut.
Ø Problematika
masyarakat perlu turut campurnya, Undang-undang seperti di Tunisia, Libanon
haram poligami karena kondisi dan jika selingkuh berarti cerai, apabila
perempuan dan laki-laki seimbang maka monogami yang relevan tapi jika terjadi
kesenjangan karena perang atau wabah. Ini masalah sosial yang harus dihadapi
solusi.
1. Mungkin
setiap laki-laki hanya kawin dengan satu perempuan sedang dua perempuang lain
dibiarkan tidak mengenal laki-laki sepanjang hidupnya tidak berumah tangga, beranak
dan berkeluarga.
2. Masing-masing
pria nikah dengan satu perempuan berumah tangga bisa bergantian bergaul dengan
dua wanita lainnya supaya mengenali laki-laki tapi tidak sah, maka akan terjadi
perlakuan dosa dan si anak dengan penuh noda terlantar.
3. Masing-masing
pria nikah dengan lebih dari satu perempuan lalu perempuan diangkat ke derajat
mulia dengan rumah tangga penuh kedamaian dan terjamin, satu laki-laki bersih
dari goncangan dosa, siksaan batin dan masyarakat pun akan terlepas dari krisis
dan pencampuran keturunan. Antara tiga pilihan di atas manakah yang lebih layak
dengan kemanusiaan, manakah yang lebih cocok dengan sifat kelaki-lakian,
manakah yang lebih terhormat dengan bermanfaat bagi perempuan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perbedaan
Penasiran merupakan konsep yang dibangun dalam suatu hukum sehingga bagaimana
suatu hukum bisa diterapkan sesuai sumber-sumber ajaran Islam, Karena Hukum
Islam lahir secara gradual menghapus kejahiliahan saat itu berlaku perbudakan,
kemudian konsep perbudakan yang jelas mempunyai sifat diskriminatif antar
manusia dihilangkan akan tetapi poligami dulu hadir, sekarang masih dipakai
sesuatu hukum karena mempunyai kemaslahatan di sisi lain.
Sehingga
konsep pernikahan monogami dan poligami sesuai dengan sifat hukum yang dapat
berubah sesuai zaman, empat dan waktu.Menurut penulis asal pokok pernikahan
dalam islam adalah monogamy, poligami menjadi syah dengan adanya ilat hukum dan
syarat adil baik bersifat materi maupun non materi. Tapi untuk konteks
Indonesia menurut penelitiaan bagian keperempuanan bahwa laki-laki dan
perempuan 1:4 akan tetapi kebanyakan perempuan adalah nenek-nenek dan yang
belum baligh.
DAFTAR PUSTAKA
Manan Drs, Terjemahan ayat Ahkam Ash- Shabuni Muammal Hamidi, Surabaya, Bina Ilmu, 1983
Ali
Rahmena, Para perintis zaman baru Islam,
Bandung, Mizan,1996
Prof Masfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyyah
Prof Masfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyyah
Asghar
Ali Engineer, Pembebasan Perempuan,
Yogyakarta, LKIS, 2003
Syaikh
Ibnu Jibrin, Fatwa Masalah-masakah
Perempuan, Bandung, Pustaka Madani, 2001
Dan
Kitab-kitab Klasik lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar